JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, transaksi ekspor hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp 155 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, aliran dana ini terlihat dari transaksi antara perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia dengan pihak-pihak di Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023-2025 total sebesar lebih dari Rp 155 triliun,” ujar Ivan Yustiavandana, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).
Aliran dana ekspor emas ilegal ini dianggap sebagai kebocoran devisa negara dan potensi penerimaan negara.
Baca juga: PPATK Endus Perputaran Uang di Tambang Emas Ilegal Capai Rp 992 T
“Memang massive terjadi capital outflow,” kata Ivan.
Angka Rp 155 triliun ini merupakan bagian dari perputaran uang di jaringan PETI yang ditaksir mencapai Rp 992 triliun.
“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 992 triliun,” imbuh dia.
Jaringan tambang emas ilegal ini tersebar ke beberapa wilayah, yaitu Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.
Sementara, total transaksi untuk periode yang sama ditaksir mencapai Rp 185 triliun.
Baca juga: Raja Juli Tegaskan Jokowi Belum Gabung PSI meski Berpidato di Rakernas
Hasil analisis ini sudah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Dalam hasil analisis PPATK ke penegak hukum sudah memuat semua transaksi termasuk aliran dana ke luar negeri. Seluruh hasil transaksi PETI, baik dijual ke dalam maupun luar negeri, merupakan kebocoran penerimaan negara baik dari pajak maupun PNBP,” ujar Ivan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang