BANTUL, iNews.id - Kasus penemuan mayat di Gumuk Pasir Parangtritis akhirnya berhasil diungkap Polres Bantul. Polisi menangkap dua orang terduga pelaku dalam kasus kematian HM (69) warga Jakarta, yang jasadnya ditemukan di semak-semak kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/1/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RM (42) warga Boyolali dan FM (61) warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat ini, keduanya telah diamankan dan menjalani penahanan di Polres Bantul.
“Dua tersangka sudah ditahan di Polres Bantul,” ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto dikutip dari iNews Boyolali, Sabtu (31/1/2026).
Iptu Rita menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk motifnya sedang pendalaman,” katanya.
Sebelumnya, kasus mayat di Gumuk Pasir Parangtritis ini menggegerkan warga sekitar. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak mencari rumput di area Gumuk Pasir, Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul.
Saat ditemukan, korban tidak membawa identitas diri. Namun, setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat Inafis Portable System, identitas jasad diketahui atas nama HM, warga Cakung, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban ditemukan dengan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh. Jasad korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami kasus mayat di Gumuk Pasir Parangtritis tersebut, termasuk mengungkap motif dan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tragis tersebut.
Original Article




