Tiga Pekan Setelah Penetapan Tersangka, Mantan Menag Yaqut Cholil Belum Ditahan. Begini Penjelasan KPK

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA- Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum juga ditahan. Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 30 Januari 2026, Yaqut langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil hitam yang telah menunggunya.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penyidikan termasuk penghitungan kerugian keuangan negara. Pasal yang disangkakan terhadap Yaqut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Olehnya, terus dilakukan pendalaman, termasuk terkait dengan kerugian keuangan negara. Menurut Budi, sepanjang pekan ini KPK dan BPK fokus melakukan pemeriksaan. Khususnya untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Selain memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi, KPK juga sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain. Termasuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

”KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ (Yaqut) dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujarnya.

Melalui pemeriksaan tersebut, lanjut Budi, KPK dan BPK mengumpulkan materi untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. Dia menyebut, pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap beberapa pihak dari Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi haji dan umrah, serta pengusaha dari biro travel haji dan umrah.

”Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini akan difinalisasi oleh BPK. Sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai,” kata dia.

Usai pemeriksaan kemarin, Yaqut enggan banyak bicara. Dia tiba di KPK sekitar pukul 13.15 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 17.40 WIB. Meski sempat dicegat dan diikuti oleh awak media hingga keluar Gedung Merah Putih dan masuk ke dalam mobil yang menjemputnya, Yaqut tidak banyak bicara. Dia meminta awak media bertanya kepada penyidik.

Pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan ketiga yang dijalani Yaqut dalam pusaran kasus korupsi kuota haji. Sebelumnya, ia telah dua kali diperiksa saat kasus masih dalam tahap penyidikan awal. (jp)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Strategi ”Kandang Gajah” dan Tren Migrasi Politisi Senior ke PSI
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Ungkap Temuan Gas N2O di Lokasi Kematian Lula Lahfah
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Ajar Siswa SMPN 22 Takengon, Mendikdasmen: Kondisi Darurat Tak Boleh Hentikan Proses Belajar
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Universitas Indonesia Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Institusi Pendidikan Terkemuka di Meksiko
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Rano Sebut DPMPTSP Kunci Jakarta Tembus 50 Kota Global Dunia
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.