KPK Duga Bos Maktour Rusak dan Hilangkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perusakan barang bukti perkara kuota haji tambahan untuk 2024 oleh Maktour Travel yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan perusakan saat tim lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di kantor Maktour untuk mencari informasi mengenai perkara ini.

"Di mana dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur," kata Budi dalam keterangannya dikutip Sabtu (31/1/2026).

Budi menjelaskan dari hasil temuan itu penyidik melakukan analisis terhadap penghilangan barang bukti. Menurut Budi tidak menutup kemungkinan petinggi Maktour yang berupaya merusak barang bukti.

"Dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur. Tentu petingginya begitu ya, itu nanti juga akan didalam," jelasnya.

Namun, tim KPK masih fokus pada pokok perkara, pasal 2 dan 3 mengenai kerugian negara. Selain itu, mendalami proses pembagian kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusu menjadi 50%:50%, serta adanya aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama.

Baca Juga

  • Diperiksa KPK hingga 4 Jam, Gus Yaqut Bantah Klaim Maktour Soal Kuota Haji Tambahan
  • Periksa Gus Yaqut, KPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji
  • Nama Jokowi di Pusaran Kasus Korupsi Minyak dan Kuota Haji

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khusunya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.

"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kick back dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD DKI Jakarta Kembali Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Anggaran Kesejahteraan Guru Terdampak MBG?
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Demi PSI, Jokowi: Kalau Diperlukan, Saya Masih Sanggup Keliling Daerah
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Bima Arya Dorong Pelajar Jadi Pemimpin Berkarakter di Tengah Dinamika Global
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Didorong Kebijakan Trump, Sekutu AS Mulai Mendekat ke China
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.