JAKARTA, KOMPAS - Berjalan kaki di trotoar Jakarta masih terasa seperti di arena halang rintang. Hampir 90 persen trotoar masih disalahgunakan untuk parkir liar dan pedagang. Untuk menuntaskan masalah ini, penertiban saja dinilai tidak cukup. Pemerintah Provinsi Jakarta perlu menyediakan tempat khusus bagi para pedagang kaki lima.
Koalisi Pejalan Kaki mencatat hampir 90 persen trotoar di Jakarta masih disalahgunakan, terutama untuk parkir liar dan aktivitas berdagang. Situasi tersebut tidak hanya menggerus kenyamanan, tetapi juga mengancam keselamatan pejalan kaki.
Menanggapi persoalan itu, Anggota Komisi A DPRD Jakarta, Kevin Wu, menegaskan, penyalahgunaan trotoar sejatinya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
”Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang menggunakan bahu jalan atau trotoar di luar fungsi sebenarnya tanpa izin Gubernur,” ujar Kevin di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Kevin, kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki sebagai pengguna utama trotoar harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, ia mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lebih aktif melakukan penertiban.
”Satpol PP harus menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima yang menyalahgunakan trotoar. Jangan sampai kenyamanan pejalan kaki terus terganggu,” katanya.
Meski demikian, Kevin menilai penertiban semata tidak cukup. Ia meminta Pemprov Jakarta mengambil langkah proaktif dengan menyediakan solusi yang berkelanjutan.
Menurut Kevin, Pemprov Jakarta perlu menata ulang lokasi parkir serta membangun sentra atau tempat khusus yang dapat digunakan pedagang kaki lima (PKL).
”Sebagai langkah proaktif untuk menghentikan praktik berdagang dan parkir liar di trotoar, Pemprov Jakarta bisa membangun tempat-tempat makan yang layak bagi PKL,” ujarnya.
Selain itu, Kevin juga menekankan pentingnya peningkatan layanan transportasi umum serta pembangunan kantong-kantong parkir di lokasi strategis.
”Dengan transportasi umum yang semakin baik dan ketersediaan kantong parkir, masyarakat punya pilihan sehingga tidak lagi menjadikan trotoar sebagai tempat parkir atau berdagang,” tuturnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, pengawasan terhadap penyalahgunaan trotoar terus dilakukan. Pengawasan dilakukan melalui patroli, penjagaan, hingga penertiban di lokasi-lokasi yang dianggap rawan pelanggaran.
Selain penindakan langsung, Satpol PP mendorong keterlibatan pihak lain, khususnya pengelola gedung perkantoran.
”Diharapkan, para pengelola gedung perkantoran ikut berpartisipasi aktif dengan menegur pelanggar perda di depan atau sekitar kawasan gedungnya,” ujar Satriadi.
Menurut Satriadi, prinsip dasar pemanfaatan trotoar sudah jelas, yakni trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ketentuan ini harus diterapkan konsisten di seluruh wilayah Jakarta.
”Kami berharap, hal ini dapat diterapkan pada seluruh kawasan jalan di Jakarta,” ucap Satriadi.
Terkait sanksi, Satpol PP menerapkan mekanisme bertahap bagi PKL maupun pelanggar lain yang menempati trotoar. Penindakan bisa berupa sanksi nonyustisial, seperti himbauan, penghalauan, dan penertiban, hingga sanksi yustisial bagi pelanggar berulang.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, Kamis (15/1/2026), mengatakan, penanganan PKL harus dilakukan secara bijak. Pemerintah daerah, kata dia, tetap perlu bersikap tegas dalam menegakkan aturan, namun juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi para pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas berjualan.
Pemprov Jakarta masih memberikan toleransi bagi PKL di sejumlah lokasi. Namun, toleransi tersebut tidak berlaku apabila keberadaan PKL sudah mengganggu fungsi trotoar sehingga tidak dapat dilalui serta kelancaran lalu lintas.
Warga Jakarta Barat, Septia (32), berharap pengawasan penataan trotoar dapat dilakukan secara konsisten. Menurut dia, penertiban sering hanya bersifat sementara karena PKL dan parkir liar kembali setelah petugas pergi.
”Kalau memang mau ditata, jangan setengah-setengah. Harus ada solusi juga buat pedagang, supaya trotoar tidak dipakai lagi,” ujarnya.
Septia menilai Pemprov Jakarta perlu menyediakan lokasi berdagang yang layak dan terjangkau bagi PKL, seperti sentra kuliner atau area khusus yang dekat dengan pusat keramaian. Dengan begitu, pedagang tetap bisa mencari nafkah tanpa mengambil ruang pejalan kaki.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penyediaan kantong parkir resmi di kawasan dengan aktivitas tinggi agar pengendara tidak lagi menjadikan trotoar sebagai alternatif parkir. Penataan parkir, menurut dia, harus dibarengi dengan pengawasan rutin agar aturan benar-benar dipatuhi.
Ia juga mendorong agar Pemprov Jakarta memperkuat koordinasi antarinstansi, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pihak kelurahan, serta melibatkan warga sekitar dalam pengawasan.





