Bisnis.com, JAKARTA — Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Anggota Komisioner OJK pengganti Inarno Djajadi, yang mengawasi pasar modal hingga bursa karbon.
Hal itu ditetapkan pada Sabtu (31/1/2026), menyusul pengunduran diri sejumlah pejabat OJK setelah ramainya sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap bursa Indonesia, yakni MSCI memutuskan untuk membekukan saham Indonesia dari rebalancing indeks periode Februari—Maret 2026. MSCI menyampaikan peringatan bahwa status saham Indonesia dapat turun dari posisi saat ini emerging market ke frontier market apabila transparansi data dan metodologi free float tidak dibenahi hingga Mei 2026.
Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggantikan Inarno Djajadi yang mengundurkan diri.
"Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon," dikutip dari siaran pers OJK pada Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan pantauan Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, CEO BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat, hingga Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik hadir di lokasi.
Kejutan soal pengunduran diri pejabat OJK bergulir dalam dua tahap. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar lebih dulu menyampaikan pengunduran diri bersama dengan Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) IB Aditya Jayaantara.
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan bagi institusi OJK.
Selang beberapa jam di hari yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
"Proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).
OJK menegaskan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut tidak mempengaruhi stabilitas organisasi maupun pelaksanaan tugas pengawasan sektor jasa keuangan.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan yang ditinggalkan akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Sebelum pejabat tinggi OJK, pengunduran diri sudah lebih dulu disampaikan oleh Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman pada Jumat (30/1/2026) pagi.





