Nelayan di Anambas Ditangkap Jual Sabu dari Temuan Terlarung di Pantai

pantau.com
14 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Seorang nelayan berinisial S (33) di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, ditangkap karena menjual narkotika jenis sabu yang berasal dari temuan paket sabu terdampar di pantai Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas setelah melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya terhadap tersangka H (49) yang lebih dahulu ditangkap pada 8 Januari 2026 di Kecamatan Tarempa.

"Dari hasil pengembangan tersebut, Satresnarkoba Polres Anambas mengamankan diduga pelaku berinisial S usia 33 tahun di sebuah rumah di Desa Nyamuk," ungkap pihak kepolisian.

Dalam penggeledahan rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 58,33 gram, satu buah tas ransel berwarna hitam, dan satu unit ponsel.

Barang Bukti dari Sisa Penjualan kepada Residivis

Barang bukti sabu tersebut merupakan sisa dari sabu yang telah dijual pelaku kepada tersangka H, yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan pidana lainnya.

Kapolres Anambas, AKBP I Gede Gusti Agung Budianaloka, menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk di wilayah kepulauan.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Anambas," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk kerja keras anggota di lapangan serta bukti keseriusan Polres dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Dalam proses penangkapan, petugas melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan peringatan kepada warga sekitar.

"Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika," ia mengungkapkan.

Jaringan Sabu Diduga Masuk dari Laut Internasional

Pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1/2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Kasus ini diduga terkait dengan temuan empat bungkus sabu dalam kemasan teh China (Chinese Pin Wei) yang terdampar di perairan pantai Kepulauan Anambas pada Februari 2025 dan telah disita oleh Polres setempat.

Berdasarkan penyelidikan, sabu tersebut kemungkinan besar dilarungkan dari jalur laut internasional, mengingat posisi strategis Kepulauan Anambas yang merupakan pulau terdepan Indonesia dan berbatasan langsung dengan Malaysia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Gempa Magnitudo 5,2 Mengguncang Maluku Tenggara
• 21 menit lalujpnn.com
thumb
Kecelakaan Mobil Boks Terjun Jurang di Kelok Sembilan, 7 Orang Sekeluarga Luka
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
5 Danau Paling Jernih di Dunia, Visibilitas Tembus hingga 80 Meter
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rakornas 2026 Dinilai Relevan Bangun Kesamaan Arah Kebijakan Pemerintahan
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.