CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kelab malam Onyx sudah beroperasi sekitar dua bulan tanpa mengantongi izin dari pemerintah sejak peluncuran resminya pada Desember (5/12/2025) lalu.
Pantauan CELEBESMEDIA.ID pada Jumat (30/1/2026) di lokasi, pembangunan kelab malam ini belum rampung sepenuhnya, sebagian areal depan kelab masih dalam proses tahap perampungan.
Lokasi kelab berada tepat di jantung kawasan elit Center Point of Indonesia (CPI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kelab malam ini berjarak sekira 2,3 kilometer dari lokasi Masjid Kubah 99 Asmaul Husnah. Selain itu, hanya 270 meter dari Ipeka Christian School, juga 400 meter dari Universitas Ciputra. Sebelumnya, beberapa faktor tersebut memicu polemik di tengah masyarakat.
Belum lagi diduga kelab malam ini tidak mengantongi izin operasional secara resmi sejak peluncurannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani, membenarkan kelab beroperasi tanpa adanya izin.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan malam (THM) yang dimaksud," bebernya saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID Jumat (30/1) malam.
Sementara itu, Kabid Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Riyanto Suhardin, mengungkapkan terkait persoalan izin operasional tidak lagi merupakan kewenangan Pemkot Makassar, melainkan Pemprov Sulsel.
Ia membeberkan, kewenangan tersebut sudah lama diambil alih oleh Pemprov Sulsel sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach/RBA).
"Mengenai aktivitasnya tidak ada kewenangan saya. Karena dia itu bar, diskotik, restauran menegah tinggi di provinsi (izin operasionalnya)," tegasnya saat dihubungi Jumat (30/1) sore.
Diketahui kelab malam Onyx menawarkan pengunjung berbagai aktivitas hiburan malam yang ekslusif mulai musik, pesta, juga makan dan minuman beralkohol.
Laporan: Rifki



