Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan dilakukannya penataan dan penguatan pasar modal Indonesia. Dengan salah satu poinnya bahwa pemerintah tidak mentolerir praktik saham gorengan.
Hal ini disampaikan Airlangga pada Konferensi Pers di Wisma Danantara Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.
“Pemerintah tidak mentolerir praktek manipulatif share pricing Atau saham gorengan manipulatif Yang merugikan investor dan merusak kredibilitas dan integritas pasar modal di Indonesia,” tutur Airlangga dalam konpers.
Ia menambahkan bahwa praktik manipulasi pasar tersebut selain berpengaruh pada harga saham dan kepentingan investor, tentunya berpengaruh pada arus penanaman modal asing dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
“(Tentunya) berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional Dan menghambat arus penanaman modal asing yang diperlukan Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Airlangga memastikan bahwa aturan dan sanksi hukum akan diberlakukan menggandeng aparat penegak hukum agar dapat menindak tegas siapapun pihak yang bertentangan dengan peraturan-peraturan baik di bursa, OJK, maupun undang-undang jasa keuangan.
Senada dengan Airlangga, Penjabat sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK akan melakukan penguatan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap praktik manipulatif saham ini.
Pihaknya akan segera melakukan penyelidikan besar-besaran dan penegakan hukum guna menjaga kondusifitas arus pasar modal.
“Dengan segera memulai penyelidikan goreng-menggoreng saham Atau memanipulasi pasar tadi yang disampaikan oleh Pak Menko secara masif, kemudian set the tone dalam penanganan kasus besar Dengan penegakan hukum yang memberikan efek jera”, tegas Friderica.
Friderica menambahkan bahwa OJK akan melakukan penguatan pengawasan pasar termasuk dari pihak influencer, penguatan governancem dan mengurangi konflik kepentingan.
Editor: Redaktur TVRINews



