jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk dua Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK (ADK), menyusul mundurnya empat petinggi sekaligus.
Penunjukan Pejabat Pengganti ADK tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, pada Jumat (30/1).
BACA JUGA: Friderica Widyasari Ditunjuk Jadi Bos Baru OJK
Hasil rapat, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru.
Friderica Widyasari Dewi didapuk untuk menggantikan posisi Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara.
BACA JUGA: Danantara Tertarik Jadi Pemegang Saham BEI, OJK Merestui
Sementara itu, posisi I. B. Aditya Jayaantara digantikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi.
Hasan Fawzi terpilih untuk mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
BACA JUGA: Respons OJK soal 4 Pejabat Elitenya Mundur
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
OJK menekankan penunjukkan pejabat pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
"OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen," begitu keterangan pers OJK, dikutip Sabtu (31/1).
Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif 31 Januari 2026. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah


