Friderica Widyasari Dewi resmi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif 31 Januari 2026.
Friderica menggantikan posisi yang sebelumnya ditinggalkan oleh Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), serta Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal). Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam keterangan resminya, Friderica memastikan bahwa roda organisasi OJK akan terus berjalan normal tanpa gangguan meskipun terjadi transisi kepemimpinan.
"Kami memastikan tidak terdapat kekosongan jabatan. Seluruh kebijakan, program kerja, serta tugas dan fungsi OJK tetap berjalan sebagaimana mestinya demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan," tegas Friderica di Gedung Danantara, Jakarta Pusat.
Selain menjabat sebagai Plt Ketua dan Wakil Ketua, Friderica tetap mengemban tugas lamanya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
"Selanjutnya, Bapak Hasan Fawzi diputuskan dalam rapat tersebut untuk menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon, serta tetap merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto," tambahnya.
Baca juga: Komisi XI: Tak Ada Unsur Danantara dan BUMN Isi Jabatan di OJK dan BEI
Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam transisi ini adalah percepatan reformasi pasar modal. OJK bersama pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi praktik manipulasi pasar yang merugikan investor ritel dan merusak citra investasi Indonesia.
"Kami akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dengan segera memulai penyelidikan terhadap praktik goreng-menggoreng saham atau manipulasi pasar secara masif. OJK akan menetapkan penanganan kasus besar yang memberikan efek jera," tambah Friderica.
Selain itu tak kalah penting, OJK tetap berkomitmen untuk meningkatkan minimum free float saham menjadi 15%, optimalisasi peran liquidity provider, serta peningkatan kontribusi investor institusional, khususnya asuransi dan dana pensiun milik pemerintah.
"Hal ini dilakukan melalui penyesuaian batas minimal dan maksimal investasi pada instrumen saham, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," jelasnya.




