Istana Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Ketua OJK: Sedang Diproses

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Istana menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Mahendra.

"Sudah, sudah diterima (surat pengunduran diri Mahendra)," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026) malam.

Baca juga: Komisi XI: Tak Ada Pejabat Danantara-BP BUMN Akan Jabat Pimpinan OJK-BEI

Diketahui, selain Mahendra, pada hari yang sama tiga pejabat OJK juga mundur dari jabatannya. Mereka adalah Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara; Inarno Djajadi mundur dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon; serta IB Aditya Jayaantara mundur dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Saat ditanya apakah pengunduran diri tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto, Pras hanya menyebut surat pengunduran diri Mahendra dan pejabat OJK lainnya tengah diproses.

"Sedang proses. Sesuai mekanisme, kan hasil dari rapat dewan komisioner tadi kan berkirim surat kepada Bapak Presiden," ujar Pras.

"Jadi kami akan segera memproses untuk apa penetapan pengunduran diri dari yang bersangkutan tiga orang," jelasnya.

Meski begitu, Pras menyatakan tidak ada kekosongan jabatan dan fungsi di OJK. Sebab, OJK telah menetapkan pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara diisi oleh Friderica Widyasari Dewi.

"Nah baru setelah itu kita ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga," terangnya.

Sebagai informasi, pengunduran diri empat pejabat OJK itu telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya hal itu akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Bersih-bersih 'Mafia Financial Engineering' di Lapangan Banteng




(ond/whn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BTN Expo 2026 Resmi Ditutup, BTN Housingpreneur 2025 Lahirkan Inovator Muda dan Solusi Sektor Perumahan
• 6 jam lalupantau.com
thumb
10 Korban Longsor Cisarua Belum Ditemukan
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BEI Umumkan Pjs Direktur Utama Senin (2/2) sebelum Berunding dengan MSCI
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Investor Saham RI Tembus 8,9 Juta per Januari 2026, Melesat 34,9% dalam Setahun
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
14 Menteri Ekonomi RI Ramai-Ramai Mengundurkan Diri
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.