Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Istana menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Mahendra.
"Sudah, sudah diterima (surat pengunduran diri Mahendra)," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026) malam.
Diketahui, selain Mahendra, pada hari yang sama tiga pejabat OJK juga mundur dari jabatannya. Mereka adalah Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara; Inarno Djajadi mundur dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon; serta IB Aditya Jayaantara mundur dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Saat ditanya apakah pengunduran diri tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto, Pras hanya menyebut surat pengunduran diri Mahendra dan pejabat OJK lainnya tengah diproses.
"Sedang proses. Sesuai mekanisme, kan hasil dari rapat dewan komisioner tadi kan berkirim surat kepada Bapak Presiden," ujar Pras.
"Jadi kami akan segera memproses untuk apa penetapan pengunduran diri dari yang bersangkutan tiga orang," jelasnya.
Meski begitu, Pras menyatakan tidak ada kekosongan jabatan dan fungsi di OJK. Sebab, OJK telah menetapkan pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara diisi oleh Friderica Widyasari Dewi.
"Nah baru setelah itu kita ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga," terangnya.
Sebagai informasi, pengunduran diri empat pejabat OJK itu telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya hal itu akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
(ond/whn)




