Kasus Suap Jabatan Pati, KPK Sebut Pengepul Kembalikan Uang ke Caperdes

bisnis.com
14 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi adanya pengembalian uang dari para pengepul kepada para calon perangkat desa (Caperdes) dalam kasus dugaan pemerasan jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

"Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (31/1/2026).

Budi menjelaskan pengembalian uang ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah.

Pengembalian uang sekaligus membantu penyidik melengkapi informasi yang dibutuhkan. Budi mengimbau kepada seluruh pihak-pihak terkait dapat kooperatif dalam perkara ini.

Selain itu, tim juga sudah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami proses pengisian jabatan perangkat desa di Pati

"Dalam serangkaian pemeriksaan yang dilakukan di Pati tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan tahapan dalam pengisian jabatan untuk perangkat desa di wilayah Pati, termasuk juga praktik-praktik dugaan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," jelas Budi.

Baca Juga

  • Periksa 10 Saksi di Kasus Suap Bupati Pati, KPK Dalami soal Pengumpulan Uang
  • KPK Geledah Kantor Bupati Pati Buntut OTT Sudewo
  • Patgulipat Kasus Suap Jabatan: dari Bupati Pati Sudewo, Camat hingga Kepala Desa

Melalui pemeriksaan tersebut, membuka peluang penyidik mendalami modus-modus yang kemungkinan terjadi di wilayah lainnya.

Perkara ini terkuak dari peristiwa tertangkap tangan Bupati Pati Sudewo yang berlangsung pada Senin (19/1/2026). Penyidik mengamankan 8 orang, termasuk Sudewo. Dia diperiksa Polres Kudus karena alasan keamanan. Dugaan kasusnya adalah pemerasan pengisian jabatan Calon Perangkat Desa (Caperdes) yang total uang terkumpul sampai Rp2,6 miliar.

Dia menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta yang telah di mark-up oleh kedua orang kepercayaannya dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta. Pasalnya jika para calon perangkat desa tidak membayar uang, maka diancam tidak dapat mengikuti di tahun berikutnya karena proses seleksi ditutup.

Selain Sudewo, KPK menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, yakni:

1. Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken

2. Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken

3. Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Gugat KUHP-UU ITE ke MK
• 1 jam laludetik.com
thumb
Link Live Streaming Liga Inggris: Liverpool vs Newcastle United
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Banjir Rendam 9 RT di Jakarta, 350 Warga Mengungsi Akibat Luapan Kali dan Hujan Deras
• 7 jam lalupantau.com
thumb
BPBD DKI: Banjir di Jakarta Sudah Surut
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Terbaru! Pantauan Banjir Masih Rendam Karawang: Air Hampir sampai Atap, Ribuan Warga Mengungsi
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.