Pemerintah mulai memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik penipuan daring (scam) di Kamboja. Pada gelombang pertama, sebanyak 36 pekerja migran telah tiba di Tanah Air.
Pemulangan dilakukan setelah banyak WNI mendatangi KBRI Phnom Penh untuk meminta difasilitasi kepulangannya, seiring langkah pemerintah Kamboja memberantas jaringan penipuan daring. Berdasarkan data terbaru, tercatat 2.493 WNI telah melapor ke KBRI Phnom Penh untuk proses pemulangan.
Data tersebut merupakan akumulasi laporan sejak 16 hingga 26 Januari 2026. KBRI Phnom Penh melakukan penanganan intensif, meliputi pendataan, asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
"Sejumlah WNI memiliki dokumen perjalanan dan tidak terkendala denda keimigrasian dilaporkan telah kembali ke Indonesia secara mandiri. Dan bagi mereka yang telah difasilitasi pembuatan dokumen perjalanan sementara dan permohonan keringanan denda keimigrasian, dilaporkan telah membeli tiket secara mandiri. Contohnya, 46 WNI yang akan kembali ke Tanah Air pada tanggal 30 Januari 2026," tulis KBRI Phnom Penh di laman Kemlu, seperti dilihat, Selasa (27/1/2026).
Senin (26/1), Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja sekaligus Kepala Kepolisian Phnom Penh, Letnan Jenderal Chuon Narin. Dubes RI menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah Kamboja, termasuk penyediaan lokasi penampungan sementara serta peningkatan pengamanan di lingkungan KBRI dan lokasi penampungan WNI.
Letjen Chuon Narin menyampaikan harapan agar seluruh WNI yang baru keluar dari jaringan sindikat penipuan daring dapat segera kembali ke Indonesia. Ia menegaskan bahwa Kepolisian Phnom Penh akan memantau kondisi keamanan para WNI serta menyampaikan perhatian terhadap potensi risiko penyakit menular seiring dengan meningkatnya jumlah WNI di lokasi penampungan.
(eva/whn)



