Sebuah tempat hiburan malam di hotel kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), bernama Party Station disorot warga. Keberadaannya ditolak karena alasan tak sesuai ajaran agama.
"Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat, yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam," ucap Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, dilansir Antara pada Sabtu (31/1/2026).
Warga menggelar aksi protes. Fauzi mengatakan aksi akan digelar kembali jika tuntutan mereka, yakni agar Party Station berhenti beroperasi, tak indahkan.
"Kalau bisa, tutup. Jika tidak, warga tidak akan segan-segan untuk besok turun melakukan aksi unjuk rasa lagi," ucapnya.
(aud/aud)


