bali.jpnn.com, DENPASAR - Komang Dyah Setuti resmi dilantik menjadi anggota DPRD Bali, daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Buleleng.
Istri Pak Oles alias Gede Ngurah Wididana, pengusaha produk kesehatan herbal, dikukuhkan menjadi anggota DPRD Bali menggantikan almarhum Nyoman Ray Yusha di sisa masa jabatan hingga 2029.
BACA JUGA: Komang Dyah Setuti Diajukan Gerindra & DPRD Bali Jadi PAW Ray Yusha
“Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4–6272 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Bali,” kata Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dilansir dari Antara.
Di Kabupaten Buleleng, Komang Dyan Setuti menjadi pemilik suara tertinggi ketiga dengan perolehan 6.196 suara dari Partai Gerindra.
BACA JUGA: 47 Kader Gerindra Melaju ke DPR RI, DPRD Bali & Kabupaten-Kota, De Gadjah Sentil PAW
Dia berada dua tingkat di bawah Nyoman Ray Yusha dengan jumlah 12.416 dan Gede Harja yang sekarang menjadi ketua fraksi sebanyak 9.028 suara.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku, apabila terjadi kekosongan keanggotaan DPRD Bali karena meninggal dunia, maka dilakukan PAW.
BACA JUGA: PAW AWK Penuh Liku dan tak Mudah, Ini Penjelasan KPU Bali
Hal ini untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi DPRD Bali,” kata Dewa Mahayadnya.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menambahkan dengan telah diangkatnya Komang Dyah Setuti tepat waktu maka dewan telah menjalankan sesuai prosedur.
“Dari 60 hari yang diberikan undang-undang (setelah putusan Mendagri turun) ini 30 hari sudah dilantik dan rekomendasi yang kami berikan itu dijalankan oleh pemda dan DPRD,” ucapnya.
Dewa Lidartawan berpesan kepada anggota PAW agar menjalankan tugas dengan baik yaitu melanjutkan kerja pejabat sebelumnya dan menjaga kepercayaan masyarakat. (lia/JPNN)
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa



