KPK Belum Tahan Yaqut Cholil Qoumas

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

KPK belum menahan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kota haji. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas masih saja bebas. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jumat, 30 Januari 2026, kemarin. KPK berdalih penahanan belum dilakukan karena proses
penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPK.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut hasil audit kerugian negara sangat krusial dalam penyidikan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab penyidik menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan adanya hasil audit kerugian negara.

Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3 yaitu kerugian keuangan negara.
 

Baca Juga :

Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Sebut Kasus LNG Bukan Korupsi, Melainkan Dampak Pandemi Covid-19


"Sebelumnya kan terkait dengan aset recovery. Kami juga terus mengimbau kepada para pihak biro travel yang masih ragu untuk mengembalikan aset-aset ataupun uang yang diduga berasal dari jual beli kuota yang berangkat dari adanya diskresi pembagian kuota ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu, 1 Februari 2026.

Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidas Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai aturan.

Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrian haji. Kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya kuota tambahan itu dibagi rata masing-masing 50 persen. KPK berjanji akan segera menahan para tersangka jika semua bukti termasuk hitungan kerugian negara telah rampung.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat sebagai Sekjen PBNU
• 6 jam laludetik.com
thumb
Gelombang Pertama Pemulangan: 36 WNI Tiba di Tanah Air, Ribuan Lainnya Masih Menunggu di Kamboja
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Populer: Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI; Friderica Widyasari Jabat Ketua OJK
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Akses Jalan Membaik, Petani Gayo Lues Kembali Antusias Jual Minyak Serai Wangi
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Andre Rosiade: Kemen PU Siap Bangun Jalur Panyalaian Tanah Datar yang Rawan Laka
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.