Tata Kelola AI Indonesia: Dari "Soft Love" menuju "Hard Love" di 2026

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang kecerdasan buatan (AI) telah menyapu berbagai sektor di Indonesia, mulai dari layanan keuangan hingga pelayanan publik. Di tengah euforia ini, sering muncul anggapan bahwa lanskap AI di Indonesia masih berupa "hutan belantara" alias wilayah tanpa hukum di mana inovasi boleh berjalan liar tanpa batas.

Namun, pandangan bahwa belum ada aturan untuk AI sebenarnya adalah sebuah mitos. Pakar kebijakan AI global dari University of Michigan, Merve Hickok, menegaskan bahwa ketiadaan undang-undang spesifik AI bukan berarti hukum tidak berlaku. Hukum perlindungan konsumen, privasi data, hingga anti-diskriminasi tetap mengikat, baik keputusan itu dibuat oleh manusia maupun mesin.

Kini, Indonesia sedang berada di titik transisi krusial. Kita sedang bergerak dari era himbauan etis menuju era kepatuhan regulasi, sebuah pergeseran yang dalam dunia tata kelola dikenal sebagai transisi dari pendekatan "soft love" menuju "hard love".

Filosofi "Soft Love" vs "Hard Love"

Dalam kerangka tata kelola global, pendekatan regulasi berada dalam sebuah spektrum. Di satu sisi ada pendekatan "soft love", yaitu mekanisme sukarela di mana organisasi mengikuti standar etika karena alasan reputasi atau norma pasar, tanpa paksaan hukum.

Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial adalah contoh nyata fase ini di Indonesia—sebuah panduan normatif yang bersifat himbauan.

Namun, spektrum kini bergeser ke arah "hard love"—pendekatan yang mengikat secara hukum di mana pelanggaran memiliki konsekuensi sanksi nyata. Mengapa pergeseran ini perlu? Karena risiko yang dibawa oleh AI Generatif—mulai dari bias algoritma, halusinasi data, hingga pelanggaran hak cipta—terlalu besar dampaknya jika hanya diserahkan pada "kesadaran sukarela" perusahaan semata.

Sinyal Perubahan: Dari OJK hingga Perpres 2026

Indonesia tidak diam di tempat. Sinyal "hard love" mulai terlihat jelas, terutama di sektor-sektor strategis yang memiliki risiko tinggi.

Sektor perbankan menjadi pionir dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan panduan tata kelola AI pada 2025. Salah satu poin kuncinya adalah kewajiban human oversight atau pengawasan manusia.

Artinya, bank tidak boleh membiarkan algoritma mengambil keputusan kredit atau investasi sepenuhnya secara otomatis tanpa validasi manusia. Ini selaras dengan prinsip global bahwa organisasi harus memiliki kendali penuh atas bagaimana sistem AI memengaruhi pengambilan keputusan.

Lebih jauh lagi, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait AI yang ditargetkan rampung pada awal 2026. Regulasi ini diprediksi tidak akan mematikan inovasi dengan sanksi pidana yang serampangan, tetapi lebih menekankan pada kepatuhan administratif dan transparansi.

Salah satu isu krusial yang kemungkinan akan diatur adalah transparansi konten. Seperti halnya regulasi yang berkembang di Uni Eropa dan Amerika Serikat, ada dorongan kuat agar konten yang dihasilkan oleh AI (sintetis) wajib diberi label atau watermark. Hal ini penting agar publik tidak tertipu dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital tetap terjaga.

Peran Regulasi: Sabuk Pengaman, bukan Rem Tangan

Bagi sebagian pelaku industri, kata "regulasi" sering terdengar menakutkan karena dianggap akan menghambat laju inovasi. Namun, perspektif ini perlu diluruskan.

Regulasi justru berfungsi untuk memacu inovasi dengan menciptakan "aturan main" yang jelas. Merve Hickok memberikan analogi yang sangat tepat: regulasi itu ibarat sabuk pengaman pada mobil. Adanya sabuk pengaman tidak dirancang untuk membuat mobil berjalan lambat. Sebaliknya, karena adanya fitur keselamatan tersebut, pengemudi merasa aman untuk melaju lebih cepat dan terkendali.

Tanpa aturan main yang jelas, yang terjadi adalah ketidakpastian. Regulasi memberikan batasan yang tegas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga pelaku usaha—baik korporasi besar maupun startup—bisa berkompetisi secara sehat dan terhindar dari praktik monopoli. Bagi investor, kejelasan hukum ini adalah sinyal positif untuk menanamkan modal.

Solusi Praktis: "Sandbox" untuk Eksperimen Aman

Lantas, bagaimana institusi pemerintah atau perusahaan swasta bisa berinovasi di tengah ketatnya regulasi nanti? Kuncinya ada pada mekanisme sandbox (kotak pasir).

Dalam tata kelola AI, sandbox adalah lingkungan uji coba yang terisolasi dan aman. Di dalam sandbox, organisasi bisa bereksperimen dengan model AI, mencoba "merusaknya", dan menguji batas kegagalannya tanpa perlu khawatir akan membahayakan data sensitif atau melanggar aturan publik.

Konsep ini sangat relevan bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta. Sebelum sebuah kebijakan berbasis AI atau produk finansial diluncurkan ke publik, ia harus diuji di dalam lingkungan aman ini untuk memastikan semua risiko mitigasi sudah teridentifikasi.

Menuju Ekosistem AI yang Dewasa dan Tepercaya

Masa "bulan madu" dengan aturan sukarela perlahan akan usai. Menyongsong tahun 2026, Indonesia bergerak menuju tata kelola AI yang lebih matang dan terstruktur.

Pergeseran dari "soft love" ke "hard love" bukanlah ancaman, melainkan langkah pendewasaan ekosistem digital nasional. Bagi para pemangku kepentingan—baik di pemerintahan maupun swasta—ini adalah panggilan untuk mulai membenahi tata kelola internal.

Tata kelola yang baik bukan sekadar soal patuh pada hukum, melainkan juga strategi untuk membangun kepercayaan dengan publik. Di era digital, kepercayaan adalah mata uang yang paling berharga. Pertanyaannya: Siapkah kita menyambut era baru ini?


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
10 Bos Bursa Saham Dunia Ini Mundur, Terbaru Ada dari RI
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
TVRI Sultra Resmi Kick Off Siaran Piala Dunia 2026 di CFD Kendari, Angkat Tema "Bola Gembira"
• 21 menit lalupantau.com
thumb
Aktivitas yang Membosankan Bagi Orang Cerdas tapi Seru Buat Kebanyakan Orang
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
KSAL: KRI Sultan Iskandar Muda Jadi Satu-satunya Kapal Berhelikopter di Misi UNIFIL
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Huawei Nova 14 Pro Harga Rp8,5 Juta Diklaim Harga Lebih Murah Tapi Fitur Jempolan
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.