JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi perputaran uang dalam jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis menunjukkan total perputaran dana yang diduga terkait aktivitas tambang emas ilegal pada periode 2023–2025 mencapai lebih dari Rp 992 triliun.
“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 992 triliun,” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Polri Pelajari Temuan PPATK Perputaran Uang di Tambang Emas Ilegal Capai Rp 992 T
Ivan menjelaskan, jaringan tambang emas ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.
Selain itu, PPATK juga menemukan nilai transaksi yang secara langsung teridentifikasi dalam jaringan ini mencapai Rp 185 triliun.
“Dari hasil analisis transaksi keuangan para pihak yang diduga berkaitan dengan penambangan dan distribusi hasil tambang/hasil olahan emas PETI di seluruh wilayah cluster meliputi Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Medan & sekitarnya, total nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 185 triliun,” ujar Ivan.
Ia menambahkan, sebagian aliran dana tersebut terdeteksi mengalir ke luar negeri melalui aktivitas ekspor emas ke sejumlah negara, seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023-2025 total sebesar lebih dari Rp 155 triliun,” ucapnya.
Baca juga: PPATK Laporkan Dugaan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 T ke Satgas PKH
Ivan memastikan, hasil analisis PPATK telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk ditindaklanjuti.
Bareskrim pelajari temuan PPATKSementara itu, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menyatakan tengah mempelajari temuan PPATK tersebut.
“Sedang kami pelajari,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, Sabtu (31/1/2026).
Irhamni mengatakan, Bareskrim mendalami berbagai aspek, mulai dari pola transaksi, modus operandi tambang ilegal, hingga pihak-pihak yang terlibat.
“Kita verifikasi perbuatan pidananya di mana. Kapan (pidana dilakukan) dan aktornya siapa,” kata Irhamni.
Kementerian ESDM koordinasi dengan PPATKDi sisi lain, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan tersebut.
Baca juga: PPATK Endus Perputaran Uang di Tambang Emas Ilegal Capai Rp 992 T
Koordinasi dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
“Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan deputi analisa dan pengawasan di PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara, itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Namun, Yuliot mengaku belum mengetahui secara rinci perusahaan maupun lokasi transaksi yang terlibat karena proses penelusuran masih berjalan.
“Belum (tahu di mana saja). Kan transaksi keuangan itu sangat detail ya. Itu kan ada di layar pertama, kedua atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



