JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor Wali Kota Madiun. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Minggu (1/2/2026).
"Termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan pemerintah Kota Madiun," lanjutnya.
Budi menjelaskan, di lokasi yang sama juga turut disita barang bukti elektronik. Penyidik nantinya mengekstrak, mendalami, dan menganalisis untuk mendukung perkara ini.
"Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasaan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya tentu semua terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan termasuk nanti dari barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dalam penggeledahan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana corporate social responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK turut mendapati fakta Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.



