Tiga RUU Ancam Kebebasan Berekspresi dan Pers, Ruang Publik Makin Sempit

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah dan DPR tengah menggodok tiga rancangan undang-undang atau RUU yang dikhawatirkan dapat membahayakan kebebasan berekspresi dan pers di Indonesia. Ketiga RUU ini adalah RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, RUU Penyiaran, serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Sejak awal 2026, perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil tertuju khususnya pada RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sendiri yang meminta rancangan beleid itu dibuat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bilang, belum ada payung hukum yang memadai untuk menangani serangan disinformasi dan propaganda dari institusi pemerintahan maupun swasta dari negara lain, misalnya dalam hal kampanye negatif terhadap komoditas kelapa sawit Tanah Air.

Yusril tidak menyebut secara spesifik pihak asing yang dimaksud, mengikuti kecenderungan Presiden Prabowo yang kerap menyatakan adanya kekuatan asing yang ingin memecah belah bangsa. Prabowo mengungkapkan ini, misalnya, dalam pidato perayaan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025 di Jakarta.

“Ini (perpecahan bangsa) selalu yang diharapkan oleh bangsa-bangsa asing, kekuatan-kekuatan asing yang tidak suka Indonesia kuat, tidak suka Indonesia kaya,” serunya ketika mengimbau masyarakat untuk tidak “gontok-gontokan”, dikutip dari Kompas.com empat bulan setelah gelombang protes “Indonesia Gelap”.

Organisasi masyarakat sipil seperti Amnesty Internasional Indonesia pun mengkritik narasi kekuatan asing ini sebagai gejala otoritarianisme. Usman Hamid, direktur eksekutif lembaga itu, menyebut RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing rawan disalahgunakan untuk menyensor kritik dengan cara “melabelinya sebagai ancaman kedaulatan atau hasutan berbahaya.”

Baca JugaYusril: RUU Disinformasi Dibutuhkan Atasi Propaganda Asing

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai RUU ini dapat berujung pada kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat sipil. Dalam naskah akademik RUU itu, platform digital dapat diganjar sanksi administratif jika memuat konten-konten yang secara manasuka dikategorikan pemerintah sebagai disinformasi dan propaganda.

Pembuat konten yang dimaksud juga terancam hukuman pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Karena itu, dalam pernyataan tertulis, LBH Pers meminta pembahasan RUU itu dihentikan karena dapat “mengancam ruang demokrasi dan mempersempit ruang kebebasan sipil.”

Kendati begitu, Yusril membantah anggapan bahwa RUU tersebut akan digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sebaliknya, RUU itu akan menjadi “instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Pada saat yang sama, pers Indonesia juga sedang terancam oleh RUU Penyiaran yang secara gamblang melarang penayangan produk jurnalisme investigatif. Remotivi, lembaga pengkaji media dan komunikasi, menilainya sebagai “upaya pembungkaman pers dan sarat dengan kepentingan penguasa yang terganggu oleh kerja-kerja jurnalistik kritis”.

Jika RUU ini disahkan, posisi lembaga-lembaga penyiaran akan semakin rentan secara hukum karena kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik akan berpindah dari Dewan Pers ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI adalah badan pemerintah yang mewakili kepentingan pemerintah, bukan lembaga independen sebagai perwujudan prinsip regulasi diri (self-regulation) dalam sistem pers yang lumrah di negara-negara demokratis. Karena itu, penyelesaian sengketa oleh KPI rawan akan intervensi pemerintah.

Mempersempit ruang publik

Dalam pernyataan resminya, Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) menyebut RUU Disinformasi kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia (HAM). Hak dasar dalam bidang sipil dan politik ini dijamin Pasal 28F UUD 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh dan menyampaikan informasi.

Ancaman terhadap hak dasar ini semakin besar oleh kemunculan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Pasal 56 Ayat (1) Huruf d RUU tersebut yang menyatakan TNI akan dilibatkan dalam penegakan hukum di bidang siber dikhawatirkan dapat mengancam supermasi sipil dan mempersempit ruang publik atau public sphere.

Baca JugaPrabowo Sebut ”Indonesia Gelap” Didanai Koruptor, Amnesty: Delegitimasi Gerakan Sipil

Mengutip filsuf dan sosiolog Jerman Jürgen Habermas, peneliti jurnalisme asal Skotlandia Brian McNair dalam buku Journalism (2018) mendeskripsikan ruang publik sebagai ruang komunikatif komunal di mana distribusi dan diskusi mengenai informasi yang berkaitan dengan kehidupan orang banyak berlangsung sebagai syarat utama berfungsinya demokrasi.

Informasi yang dimaksud mencakup pula blog serta postingan di berbagai platform media sosial. Demokrasi pun tak akan dapat berfungsi jika akses masyarakat terhadap informasi dibatasi, kecuali jika mengandung kebencian terhadap identitas kelompok tertentu sebagaimana telah dilarang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

UU ITE pun dianggap bermasalah, khususnya pada Pasal 27 yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik. Pakar media Asia Tenggara Australian National University, Ross Tapsell, bahkan menyebut dalam Media Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens, and the Digital Revolution (2017) menyebut pasal itu “menghancurkan kehidupan” beberapa warga Indonesia hanya karena mereka membagikan pandangan mereka di media sosial.

Lalu, jika akses informasi dibebaskan sepenuhnya, bagaimana pemerintah dapat “melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing” seperti yang dikatakan Yusril?

Jika menganut pada prinsip libertarian yang dirangkum Fred Siebert dalam Four Theories of the Press (1956), pemerintah tak boleh membungkam suara-suara yang mereka anggap salah karena negara “secara tak terhindarkan akan cenderung membungkam suara yang kritis terhadapnya atau berlawanan dengan pendapat aparat pemerintahan.”

Karena itu, solusi yang dapat diambil pemerintah adalah sebatas memberikan narasi tandingan sembari membiarkan masyarakat mendapat sebanyak-banyaknya informasi dan opini. Sebab, publik diasumsikan dapat mengidentifikasi sendiri informasi yang penting dan benar bagi kehidupan orang banyak. Ini dikenal dengan self-righting mechanism (mekanisme memperbaiki diri).

Terkait RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia menyebut pemerintah bisa saja mendefinisikan propaganda asing secara subjektif. Menurut dia, ini adalah upaya pemerintah untuk menjadi “pemegang monopoli kebenaran.”

Mengacu pada pidato Prabowo pada perayaan Hari Lahir Pancasila 2025, “kekuatan asing” yang tidak spesifik selalu dikonstruksikan sebagai ancaman terhadap persatuan bangsa Indonesia yang majemuk. Pernyataan tertulis Yusril pun menyebut propaganda asing “memicu konflik sosial dengan mengadu domba kelompok masyarakat.”

Baca JugaDi Negara Hukum yang Demokratis, Siapa atau Apa yang Bisa Merasa Dihina?

Narasi seperti ini lumrah dilontarkan pemimpin-pemimpin di Asia antara dekade 1980 dan 1990, termasuk di Asia Tenggara oleh Soeharto dari Indonesia, Mahathir Mohamad dari Malaysia, dan Lee Kuan Yew dari Singapura. Alasannya adalah untuk menjaga persatuan negara bangsa pascakolonialisme yang secara ras, etnis, dan agama sangat majemuk.

Semasa Orde Baru di bawah Soeharto, narasi yang menyiratkan keutamaan kolektivisme di atas individualisme ini—menurut ahli jurnalisme Queensland University of Technology Angela Romano dalam Politics and the Press in Indonesia: Understanding an Evolving Political Culture (2003)—digunakan untuk membungkam kritik yang dapat menghambat pencapaian kepentingan elite-elite pemerintahan.

Pemberangusan terhadap suara kritis ini dilegalkan, antara lain, dalam UU Pers Tahun 1982 yang membolehkan pemerintah membreidel lembaga pers jika menerbitkan narasi yang menyinggung atau bertentangan dengan versi resmi pemerintah. Pasal 134 dan 137 KUHP semasa itu melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, hingga kemudian dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo—bekas menantu Soeharto—larangan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dihidupkan kembali dengan Pasal 218 UU KUHP yang baru. Pasal ini sedang menjalani uji materiil yang diajukan 12 mahasiswa hukum Universitas Terbuka.

Mereka khawatir pasal itu menimbulkan “efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik,” sebagaimana dikutip dari laman situs MK.

Gejala ketakutan ala Orde Baru itu semakin menguat dengan penahanan lebih dari 1.000 aktivis, pemuda, dan mahasiswa sebagai buntut dari gelombang demonstrasi selama Agustus-September 2025. Menurut Amnesty International Indonesia, sebagian dijerat pasal penghasutan dalam UU KUHP dan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE.

Dua kasus menonjol antara lain Laras Faizati (26) yang dijerat pasal penghasutan KUHP karena menrbitkan swafoto dengan seruan membakar gedung Markas Besar Polri, serta Delpedro Marhaen, direktur eksekutif Lokataru Foundation, yang dijerat pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong UU ITE.

Pada saat yang sama, indeks kebebasan pers di Indonesia menurut Reporters Without Borders terus turun, dari peringkat 111 pada 2014 ke 127 pada 2025 dari total 180 negara. Indonesia bahkan tertinggal dari Singapura di peringkat 123, yang sistem politiknya dikenal sebagai demokrasi iliberal karena dominasi mutlak Partai Aksi Rakyat (PAP) sejak 1959.

Indonesia juga hanya dinilai “bebas sebagian” oleh Freedom House, lembaga yang menadvokasi demokrasi. Nilai kebebasan sipil Indonesia, yang mencakup kebebasan berekspresi dan berkeyakinan, hanya 28/60. Capaian ini lagi-lagi lebih rendah dari Singapura di 29/60.

Baca JugaHakim Perintahkan Laras Faizati Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah

Kualitas kebebasan sipil Indonesia mungkin saja terus menurun jika ketiga RUU yang sedang dikaji kini disahkan. Berbagai kelompok masyarakat sipil pun telah menyerukan penolakannya.

Tanpa adanya oposisi berarti di DPR, rancangan beleid kontroversial yang diajukan pemerintah kemungkinan besar akan diloloskan para legislator. Hal ini telah terjadi berulang kali, dari revisi UU KPK dan pembuatan UU Cipta Kerja di masa Presiden Joko Widodo hingga revisi UU TNI di bawah Presiden Prabowo.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gempa Magnitudo 5,2 Mengguncang Maluku Tenggara
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Detik-detik Terakhir Catherine OHara Meninggal Mendadak, Ibunda Macaulay Culkin di Home Alone
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Ramalan Zodiak Senin 2 Februari: Aquarius Perkuat Sosialisasi, Libra Saatnya Menata Kebiasaan Lama
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Rakornas 2026 Relevan dan Strategis Perkuat Hubungan Pusat-Daerah
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.