Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar Hukum: Sah Secara Konstitusi

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI menuai polemik. Namun, menurut Guru Besar Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Henry Indraguna, pengangkatan Adies Kadir sah secara konstitusional, normatif, dan yuridis.

"Dasar konstitusional kewenangan DPR bersifat atribut, Pasal 24C Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung," ujarnya, dikutip Minggu (1/2/2026). 

Baca Juga :
Istana Terima Surat DPR soal Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK

"Tidak ada satu kata pun, dalam UUD 1945 yang membatasi asal-usul personal calon Hakim MK dari DPR, sepanjang berasal dari mekanisme internal DPR yang sah," katanya.

Karena itu, selama DPR menjalankan kewenangannya sesuai UUD 1945 dan UU MK, keabsahan pengangkatan Hakim MK tidak dapat dipersoalkan secara hukum. Kewenangan itu dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hana Eks Gugudan Kini Jadi Pramugari, Simak Kisah Barunya
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Wamenkomdigi Ingatkan Risiko Ancaman Siber di Era AI
• 14 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Update Pencarian Korban Longsor Cisarua: Tim SAR Evakuasi 4 Kantong Jenazah, 16 Korban Masih Hilang
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Hasil Liga Spanyol: Barcelona menjauh, Atletico tertahan tanpa gol
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 317,69 TWh di 2025
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.