Parkir, Kejujuran, dan Wajah Etika Pelayanan Publik

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Parkir mungkin terdengar sepele, urusan kecil yang sehari-hari kita temui tanpa banyak pikir. Namun, justru dari hal sederhana inilah kita bisa menilai wajah sebenarnya dari etika pelayanan publik, integritas pengelolaan negara, dan kualitas kejujuran di lapangan.

Di banyak daerah, kebijakan parkir berlangganan sejatinya lahir dari niat baik: menyederhanakan pungutan, menertibkan parkir, dan memberi kepastian kepada masyarakat. Sayangnya, praktiknya di lapangan justru kerap mencederai semangat itu.

Dalam skema parkir berlangganan, pemilik kendaraan telah membayar biaya parkir bersamaan dengan pajak tahunan. Logikanya, di lokasi-lokasi resmi yang ditetapkan, mereka tak perlu lagi membayar parkir.

Namun kenyataannya, juru parkir (jukir) masih saja meminta uang, bahkan di tempat yang masuk wilayah parkir berlangganan. Ironisnya, lokasi parkir resmi sering kali justru “dijaga” oleh jukir liar. Akibatnya, manfaat parkir berlangganan tidak terasa oleh masyarakat, sementara potensi gesekan dan ketidakpercayaan terus tumbuh.

Masalah ini tidak berhenti di jalanan umum. Di rumah sakit daerah, kantor catatan sipil, kantor polisi, kejaksaan, hingga bank-bank BUMN, pungutan parkir masih menjadi praktik yang lumrah.

Di kawasan wisata pun serupa: pengunjung sudah membayar retribusi di gerbang, tetapi di dalam area wisata masih dikenai tarif parkir tambahan. Pertanyaannya: Di mana letak keadilan dan transparansi pengelolaan parkir?

Lebih ironis lagi, hubungan antara pengguna jasa dan pengelola parkir sering bersifat sepihak. Saat karcis parkir hilang, pengguna langsung dikenai denda tanpa ruang kompromi. Namun ketika terjadi kehilangan kendaraan atau barang di area parkir, pengelola justru berlindung di balik tulisan kecil: “Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.”

Padahal, hubungan itu merupakan bentuk transaksi jasa: pengguna membayar untuk keamanan dan ketertiban, bukan sekadar menitip kendaraan. Ketimpangan ini memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan konsumen di sektor layanan dasar seperti parkir.

Dari perspektif perlindungan konsumen, praktik semacam itu jelas bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik yang adil. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa penyedia jasa wajib memberikan keamanan, kenyamanan, dan tanggung jawab atas layanan yang ditawarkan.

Dalam konteks parkir, pengelola semestinya memberikan jaminan rasa aman kepada pengguna. Ketika mereka memungut biaya, tanggung jawab itu harus melekat secara hukum maupun moral. Menulis “pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan” di karcis parkir hanyalah cara untuk menghindar dari kewajiban, bukan bentuk transparansi.

Ini menunjukkan betapa relasi antara warga dan penyedia layanan publik masih timpang di mana konsumen diposisikan sebagai pihak lemah yang tidak memiliki daya tawar.

Persoalan parkir sejatinya bukan sekadar urusan receh. Ia mencerminkan kejujuran sistem dan integritas pelaksananya. Saat aturan sudah jelas tapi pelaksanaannya menyimpang, yang rusak bukan lagi regulasi, melainkan kepercayaan publik.

Masyarakat menjadi apatis, merasa sia-sia taat aturan, bahkan menganggap pelanggaran sebagai sesuatu yang wajar. Di titik inilah, negara gagal memberi teladan moral.

Namun, di tengah carut-marut itu, masih ada noktah terang. Kisah juru parkir di Rumah Sakit HVA Tulungrejo, Pare, Kediri, misalnya, layak diangkat. Ia menjalankan tugas dengan profesional—membantu keluarga pasien, menata kendaraan dengan tertib, dan menolak menerima uang parkir secara langsung.

Ia mengarahkan pengendara untuk membayar di loket resmi, sebagaimana sistem seharusnya berjalan. Tindakan sederhana ini sejatinya pelajaran besar: kejujuran tidak perlu diarak dengan slogan, cukup diwujudkan dalam keseharian yang konsisten.

Kisah ini membuktikan kejujuran bukan cita-cita utopis. Ia bisa tumbuh di sektor mana pun, bahkan di ranah yang sering dianggap “abu-abu” seperti parkir. Sejatinya, jukir seperti itu bukan hanya petugas teknis, melainkan juga pendidik sosial. Ia mengingatkan bahwa pelayanan publik adalah amanah, bukan sarana mencari celah keuntungan pribadi.

Bagi pemerintah daerah, persoalan ini sudah selayaknya masuk daftar evaluasi serius. Program parkir berlangganan tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia memerlukan sosialisasi yang aktif, penandaan lokasi yang tegas, sistem pengawasan yang berani, dan penertiban jukir liar tanpa kompromi. Tanpa itu, parkir berlangganan hanya menjadi simbol administratif—tanpa manfaat nyata bagi rakyat yang sudah membayar.

Kejujuran dalam urusan parkir adalah cermin kejujuran kita sebagai bangsa. Jika dalam perkara kecil saja kita permisif terhadap pelanggaran, bagaimana mungkin kita berharap bersih dalam urusan besar?

Dari parkir rumah sakit, kantor pelayanan publik, hingga tempat wisata, etika pelayanan harus berakar pada kejujuran dan rasa malu untuk berbuat curang.

Membenahi sistem parkir sejatinya bukan sekadar menata kendaraan, melainkan juga menata nilai-nilai dasar kewargaan. Ketika kejujuran dijadikan napas pelayanan publik—baik oleh negara maupun individu—sedikit demi sedikit kepercayaan publik akan pulih. Dan dari kepercayaan itulah, lahir pelayanan yang beradab, yang menjadi wajah sebenarnya dari Indonesia yang berintegritas.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Xi Jinping Sudah Mau Menyerah, Amerika Siap-siap Serbu China
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Di Balik Kalimat Berjuang Mati-matian Jokowi di Rakernas PSI 2026
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Bahas Wacana Pilkada tidak Langsung dengan Tokoh Nasional
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Usai Gonjang Ganjing di Sektor Jasa Keuangan, Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Prabowo Bakal Ganti Direksi Bank Himbara
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Heboh Asap Oranye Muncul dari Pabrik di Cilegon, Polisi Ungkap Penyebabnya
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.