Artis Sarwendah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, Jumat (30/1). Sarwendah diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilayangkan mantan suaminya, Ruben Onsu.
Sarwendah mengungkapkan ini merupakan kali pertama dirinya berurusan dengan pihak kepolisian. Namun, demi memberikan perlindungan kepada anaknya, Sarwendah rela mengesampingkan rasa gugupnya.
"Jujur ini pertama kalinya aku ke sini (Polda Metro Jaya), jadi aku lumayan deg-degan sekarang ini. Tapi ya untuk anak, apa pun (saya lakukan)," kata Sarwendah di Polda Metro Jaya.
Sarwendah Anggap Tindakan Pemilik Akun soal Anak Telah Kelewatan BatasSebagai ibu, Sarwendah menganggap tindakan pemilik akun TikTok vina.run yang menyebarkan fitnah soal status anaknya telah kelewatan batas.
Ia tak mau kabar hoaks itu nantinya memengaruhi mental anak-anaknya di masa depan.
"Kenapa saya bisa sampai ada di sini, ya karena saya mau anak saya tahu gimanapun saya pasti akan membela anak saya dan saya akan mengeluarkan fakta-fakta yang benar," tutur Sarwendah.
Dalam pemeriksaan, Sarwendah mengatakan dirinya menjawab sekitar 16 pertanyaan dari penyidik. Tak hanya itu, Sarwendah juga turut menyerahkan bukti sahih untuk membantah fitnah yang beredar di media sosial.
"Lama-lama kan capek juga ya kalau diomongin terus. Jadi kayaknya harus ada tindakan nyata supaya hoaks itu tidak makin bertebaran," ucap Sarwendah.
Pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run diduga menyebarkan fitnah yang menyerang nama baik Ruben. Nama anak Ruben ikut terseret.
Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ruben menjerat terlapor dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak hanya itu, laporan tersebut turut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.





