Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi mengamankan empat orang dalam penggerebekan Kampung Kavling, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (31/1/2026) malam terkait penyalahgunaan obat keras.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan empat orang ini diamankan sekitar pukul 04.00 WIB. Keempatnya diringkus beserta barang bukti obat keras dan uang tunai diduga hasil penjualan.
“Petugas berhasil mengamankan empat orang beserta puluhan barang bukti, di antaranya obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal tersebut,” kata Sumarni, dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Lebih lanjut, Sumarni menerangkan, keempat orang tersebut saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Sementara itu, Sumarni menegaskan, penggerebekan ini menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras.
Operasi ini digelar secara tertutup dan terukur dengan melibatkan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hanry, serta sejumlah pejabat utama Polres Metro Bekasi.
“Sasaran utama adalah titik-titik rawan peredaran obat keras yang selama ini meresahkan masyarakat,” terang Sumarni.
Kemudian Sumarni mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya.
“Kami akan bersihkan wilayah lain di Kabupaten Bekasi. Target kami jelas, Bekasi harus bebas dari narkoba dan penyalahgunaan obat keras,” ucapnya.
Selain itu, Sumarni juga menekankan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik secara terbuka maupun senyap, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras di lingkungannya,” terangnya.
Kemudian, Sumarni juga meminta seluruh warga masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk mengajaknseluruh warga Kampung Kavling untuk tidak ada lagi yang menyakahgunakan, mengedarkan barang barang terlarang yang merusak masyarajat dan generasi muda Indonesia. (ars/muu)

