JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroti kasus konten “Sewa Pacar” di Tasikmalaya yang diduga mengarah pada praktik child grooming.
Mengutip keterangan tertulis Kementerian PPPA, Sabtu (31/1/2026), kasus konten ’Sewa Pacar’ diduga mengakibatkan tiga anak menjadi korban.
Pihak Kementerian PPPA berpendapat, kasus tersebut menunjukkan modus kekerasan terhadap anak dengan kemasan hiburan atau relasi semu berpotensi menjadi pintu masuk eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Petugas Haji Perempuan Capai 33 Persen, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi Beri Apresiasi
Arifah menekankan, child grooming merupakan kejahatan serius. Tindakan tersebut dilakukan secara bertahap dan manipulatif.
“Anak tidak boleh menjadi korban kejahatan yang dibungkus hiburan. Setiap bentuk child grooming adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas,” ucapnya.
“Negara tidak boleh abai dan harus hadir melindungi anak,” lanjut Arifah menegaskan.
Dalam kasus semacam itu, pelaku membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak, menciptakan ketergantungan emosional, hingga menormalkan perilaku seksual sehingga anak sulit menolak.
Arifah juga mengingatkan, child grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, komunitas, hingga ruang digital.
“Kita harus membekali anak dengan literasi digital dan pendidikan seksualitas sesuai usia, membangun keberanian anak untuk menolak dan berkata ‘tidak’, serta memastikan anak berani melapor. Peran orang tua, pendidik, dan masyarakat sangat menentukan,” ungkapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- menteri pppa
- kementerian pppa
- arifah fauzi
- child grooming
- konten sewa pacar


