KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas. Karena multitafsir, maka dibutuhkan diskusi bersama antara organisasi profesi, KKI, Kolegium, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum.
"Itu kan tafsirnya banyak sekali, jadi memang IDI, Kementerian Kesehatan sama Kementerian Hukum harus duduk bersama untuk menafsirkan putusan itu," kata Slamet saat dihubungi, Minggu (1/2).
Ia menilai dibutuhkan waktu yang panjang untuk menafsirkan putusan tersebut karena menyangkut peraturan, hingga peran masing-masing.
Baca juga : Putusan MK Tidak Membubarkan Konsil dan Kolegium
"Apakah peraturan pemerintahnya perlu diubah atau tidak. Tapi saya menyayangkan putusan itu terlalu tidak tegas gitu saja. Sehingga membuat kita yang menafsirkan berbeda-beda," ungkapnya.
"Putusan tersebut mengatakan konsil dan kolegium harus independen. Apakah yang dimaksud independen mulai dari pembuatnya, perekutannya, siapa-siapa saja orangnya itu harus independen, atau tugas dan fungsinya yang harus diartikan," sambungnya.
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.
Putusan itu menegaskan bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen. (H-2)




