Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan di Tangerang

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Tangerang Kota -

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Habib Bahar jadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pada 22 September 2025.

Baca juga: Polisi Amankan 12 Remaja Sedang Pesta Miras di Ciputat Tangsel

Bahar Bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.




(wnv/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Super League Hari Ini: Borneo FC vs PSIM & Persebaya vs Dewa United Live Indosiar
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Tekan Iran Soal Nuklir, Trump Siapkan Aksi Militer AS
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Konflik Bahasa Langit dan Bahasa Akar Rumput
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kawasan Terintegrasi Jadi Tren Bisnis Properti di Batam
• 50 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Langkah Plt. Ketua OJK perbaiki kondisi pasar modal
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.