"Debt Collector" Hidup di Luar Pengadilan, dari Jalanan hingga Restoran

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

"Dulu nagih utang itu hasilnya cuma dua. Kalau kamu bayar utang masalah selesai, tapi kalau nggak bayar utang kamu masuk rumah sakit atau kuburan," ucap Nikolas Johan Kilikily, seorang pengacara, Senin (26/1/2026).

Nikolas menceritakan pengalaman kala menjadi anggota geng di Jakarta dekade 1990-an. Saat itu, gangster lekat dengan jasa penagihan utang, jasa jaga lahan serta pungutan keamanan. Kini, jasa penagih utang masih hidup dan bertahan. Ada bisnis yang menggiurkan di sana.

Penagihan utang memiliki dua sisi, wajah jalanan dan elite. Keduanya bergerak dalam satu ekosistem yang sama, menggantikan jalur hukum formal yang dianggap lambat dan tak memberi kepastian.

Tim Investigasi Kompas menelusuri praktik penagihan utang dari level terbawah hingga kelas kakap sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026. Temuan menunjukkan, penagih bersiasat dengan tekanan psikologis ketika sengketa utang tak lagi diselesaikan di ruang sidang. Ruang publik dan privat jadi arena mereka memenangkan klien, dan tentunya meraih komisi.

Baca JugaBegini Rasanya Jadi ”Debt Collector”

Praktik penagihan utang kembali menjadi sorotan publik setelah dua mata elang tewas dianiaya di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Desember 2025. Mata elang adalah orang-orang yang memburu kendaraan dengan kredit macet. Mereka memakai aplikasi berisi data kendaraan, sigap mengecek nomor polisi mobil atau sepeda motor yang melintas di jalanan, lalu menyukseskan penarikan kendaraan dengan tunggakan bermasalah.

Kasus itu memicu perdebatan luas. Sebagian publik mengecam kekerasan aparat, sebagian lain membenarkan tindakan tersebut dengan alasan profesi penagih utang kerap meresahkan warga.

Peristiwa ini memantik pertanyaan, mengapa praktik penagihan utang terus erat bertalian dengan kekerasan?

Di level jalanan, keluhan warga terhadap debt collector sudah lama mengemuka. Aduan yang masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2025 menunjukkan, ada 325 laporan sektor jasa keuangan. Tiga besar pengaduan berasal dari pinjaman daring, kredit kendaraan, dan perbankan. Di tiga komoditas itu, cara penagihan paling banyak dikeluhkan.

Padahal, aturan penagihan telah diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk larangan ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan konsumen. Ketentuan penagihan diatur dalam Pasal 62 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pada ayat (2) ditegaskan bahwa penagihan tidak menggunakan cara ancaman serta kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. 

Penagihan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tidak kepada pihak selain konsumen, dan tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. Selain itu, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca JugaKeroyok ”Debt Collector” hingga Tewas, Enam Polisi Dijerat Pelanggaran Kode Etik Berat

Namun, praktik di lapangan sering kali bergerak menjauh dari ketentuan tersebut. Penarikan kendaraan masih dilakukan tanpa putusan pengadilan atau surat tugas yang sah, sehingga persoalan perdata berujung pidana. Perusahaan pembiayaan menegaskan kepatuhan pada regulasi dan penggunaan mitra resmi, tetapi fakta aduan menunjukkan celah antara aturan dan praktik.

Ketua YLKI Niti Emiliana menjelaskan, terkait penarikan kendaraan oleh kreditor ada syarat khusus seperti Undang-Undang No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang sudah diuji di Mahkamah Konstitusi pada 2019 dengan perubahan pada pasal penarikan.  “Jadi, pasal penarikan itu boleh dilakukan ketika sudah ada surat dari pengadilan atau bisa dilakukan ketika memang sudah sepersetujuan dari konsumen,” jelas Niti. 

Salah satu perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) menegaskan bahwa penagihan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, baik peraturan OJK maupun perundang-undangan terkait lainnya.  

“Proses penagihan dilaksanakan sesuai standar operasional perusahaan, mulai dari pemberitahuan melalui telepon, pengiriman surat peringatan atau somasi, hingga kunjungan langsung kepada konsumen,” jelas Corporate Planning and Communication Division Head FIF Group Benny Setiawan. 

Penagihan yang dilakukan FIF melalui dua skema, oleh tenaga penagihan internal dan melalui kerja sama dengan mitra eksternal yang berbadan hukum serta memiliki sertifikasi profesi sesuai ketentuan OJK. Seluruh mitra eksternal dievaluasi secara berkala, dibekali pelatihan rutin, termasuk literasi keuangan, keterampilan negosiasi, serta pemahaman aspek hukum utang-piutang dan jaminan fidusia. Setiap petugas lapangan juga dilengkapi dengan surat tugas resmi sebagai bukti legitimasi.

Baca JugaMengendus Jejak ”Debt Collector” dan Kilas Balik Pakto 88

Di level lain yang jarang terlihat, penagihan utang pribadi bernilai miliaran rupiah dilakukan dengan cara berbeda. Tim Investigasi Kompas mengikuti penagih utang kelas kakap dan pengacara yang dibayar khusus untuk menyelesaikan sengketa utang-piutang elite. Pertemuan dilakukan di restoran mewah, bukan di jalanan. Tekanan tetap ada, tetapi dikemas rapi, menghindari kekerasan terbuka, dan dirancang agar tak menembus batas pidana.

Perbedaan metode itu menunjukkan satu hal: penagihan utang bekerja lintas kelas, dari debitur kecil hingga elite, dengan tujuan yang sama—memastikan uang kembali tanpa melalui proses pengadilan yang panjang dan tak pasti.

Peneliti Universitas Murdoch, Australia, Ian Douglas Wilson, menilai praktik penagihan utang di Indonesia tumbuh subur karena hukum formal tidak dipercaya menghasilkan keadilan. Ketika proses hukum dipersepsikan dipengaruhi kekuasaan dan uang, masyarakat, termasuk pelaku bisnis dan aktor politik, mencari mekanisme alternatif untuk menyelesaikan konflik ekonomi. Dalam konteks inilah, penagih utang berkembang dari preman jalanan menjadi aktor yang beroperasi di ranah semi-formal, bahkan legal.

Dari jalanan hingga meja restoran, cara penagihan utang memperlihatkan satu benang merah, kekosongan kepercayaan pada hukum formal. Tekanan dan intimidasi, dalam berbagai bentuk, menjadi solusi yang diterima karena dianggap lebih efektif daripada pengadilan.

Investigasi ini menelusuri siapa aktor-aktor di balik bisnis penagihan utang, bagaimana mereka bekerja di setiap level, dan mengapa praktik ini terus hidup di tengah aturan yang ada. Liputan lengkap Tim Investigasi Kompas tentang penagihan utang di Indonesia dapat disimak di Harian Kompas dan Kompas.id edisi Minggu (1/2/2026) hingga Selasa (3/2/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Shafira Tour and Travel Luncurkan Privilege Card dengan Beragam Keuntungan
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rusia Kecam Kebijakan Baru AS terhadap Kuba sebagai Upaya "Pencekikan Ekonomi"
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Terima Surat Resign, Istana Proses Pengunduran Diri Bos OJK Mahendra Siregar CS
• 8 jam laludisway.id
thumb
Indonesia Sudah Kunci 3 Gelar Thailand Masters 2026, Ubed Bisa Sumbang Podium ke-4
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Pemerintah Bakal Proses Hukum Pelaku Saham Gorengan
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.