Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Satu orang tersangka pria berusia 34 tahun hingga barang bukti sabu diamankan.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (31/1/2026) kemarin. Pelaku diamankan saat berada di rumah.
"Tim mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Kuto Panji Kec. Belinyu Kab. Bangka. Kemudian Tim menindaklanjuti informasi tersebut ke Kel. Kuto Panji dan melakukan profiling," kata Suyudi.
Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa pada pukul 21.53 WIB kemarin, pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Komplek PGRI Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panji, Kec. Belinyu, Kab. Bangka. Pelaku kemudian berhasil diamankan.
"Setibanya tim di lokasi, tim mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Tiam Fong alias Acong anak dari Phung Siat Fo," jelasnya.
Selanjutnya, tim memanggil ketua RI dan melakukan penggeledahan. Di lokasi ditemukan sabu dan pil ekstasi.
"Ditemukan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari pakaian warna hitam di dalam kamar milik pelaku," tuturnya.
Pelaku kemudian dibawa ke BNNP Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. BNN terus mendalami kasus ini.
"Membawa tersangka yang diamankan beserta barang bukti ke kantor BNNP Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Berikut barang bukti yang disita dari tangan tersangka:
Sabu total 485,05 gram dengan rincian:
- 76 plastik strip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,48 gram
- 6 plastik strip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59,16 gram
- 5 plastik strip bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 409,41 gram
Ekstasi total 18 butir dengan rincian:
- 14 butir narkotika diduga jenis ekstasi merek Granat warna pink dengan berat netto 6,33 gram
- 4 butir narkotika diduga jenis ekstasi merek LV warna hijau pink dengan berat netto 1,51 gram
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.
(lir/imk)



