Polri Sebut Riza Chalid Resmi Berstatus Red Notice Sejak 23 Januari 2026

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pasca status tersebut terbit, Mabes Polri menindaklanjutinya dengan upaya koordinasi dengan berbagai pihak, di luar maupun di dalam negeri.

Polri Sebut Riza Chalid Resmi Berstatus Red Notice Sejak 23 Januari 2026. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Riza Chalid resmi berstatus red notice di Interpol sejak Jumat pekan lalu (23/1/2026). Markas Besar Polri telah menerima surat terkait pengenaan status tersebut, red notice ini diterbitkan oleh Prancis. 

“Secara resmi Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat 23 Januari 2026 atau seminggu lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko pada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga:
Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Minyak Riza Chalid Paling Rugikan Negara di 2025

Menurutnya, setelah status tersebut terbit, Mabes Polri menindaklanjutinya dengan upaya koordinasi dengan berbagai pihak, di luar maupun di dalam negeri, khususnya dengan Kementerian/Lembaga. 

Set NCB Interpol pun mendukung langkah penegakan hukum terhadap Riza Chalid.

Baca Juga:
Anak Riza Chalid Akan Hadirkan 15 Saksi dan Ahli di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

“Upaya yang dilakukan Set NCB Interpol Indonesia yakni koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian ataupun lembaga. Kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tuturnya.

Secara teknis, Set NCB Interpol Indonesia telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dimaksud, bahkan dengan Prancis yang telah mengeluarkan Red Notice tersebut. Termasuk tentang bagaimana proses terbitnya Red Notice terhadap Riza Chalid.

Baca Juga:
Bantah Ada Intervensi Riza Chalid, Ahok: Sekuat Apa sih Beliau? 

“Tentunya menanyakan pula bagaimana proses terbitnya interpol red notice atas subyek interpol red notice yang bernama MRC tersebut,” katanya.

Sebagai tambahan informasi, red notice adalah permintaan bantuan apart penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap orang-orang yang dicari, atau buronan, untuk sementara waktu untuk diekstradisi atau tindakan hukum serupa.  

(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
MilkLife Soccer Challenge Bandung Seri 2 2025/26 Lahirkan Dua Juara Baru
• 22 menit lalukumparan.com
thumb
Semangat dan Serunya Bola Gembira Meski Hujan Turun
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemenag Perkenalkan Ekoteologi dan Peran Agama sebagai Sumber Harmoni Sosial di Mesir
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Purbaya Sebut Jeffrey Hendrik Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Bitcoin Merosot Lagi, Penunjukan Kevin Warsh di The Fed Turut Jadi Katalis
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.