Polri memastikan penerbitan red notice Interpol untuk tersangka Riza Chalid akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan. Sebab Riza hanya memiliki 1 paspor yakni paspor Indonesia.
Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan Interpol memiliki 196 negara anggota. Sehingga dengan terbitnya red notice akan mempersempit ruang gerak Riza Chalid.
"Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 196 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas. Dan yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia," tutur Untung saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).
Untung mengungkapkan lokasi keberadaan Riza Chalid sudah diketahui. Saat ini negara yang bersangkutan juga memandang tindakan yang dilakukan Riza sebagai kejahatan. Maka itu Riza diyakini akan bisa dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
"Kami bisa membuktikan bahwa dual criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan, dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan," tuturnya.
Adapun untuk masa berlaku red notice, lanjut Untung, yakni lima tahun. Namun, Untung memastikan status tersebut dapat diperpanjang.
"Untuk red notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," ujarnya.
Kasus Riza ChalidAdapun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.
Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.
Dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Teranyar, Kejagung juga telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang berada di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.
Adapun Riza Chalid juga telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasusnya tersebut.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5378198/original/006045500_1760220581-irak_-_indo.jpg)

