jpnn.com - Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC).
Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri, pada Minggu (1/2).
BACA JUGA: Ahok pun Heran Sekuat Apa Riza Chalid Intervensi Bisnis Minyak
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.
“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ucap Brigjen Pol Trunoyudo.
BACA JUGA: Menhan Sjafrie: 4.000 ASN di Jakarta Bakal Jadi Komcad
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat (23/1) lalu.
Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
BACA JUGA: Pengamat Intelijen: Angsa Hitam Orkestrasi Delegitimasi di Balik Perlawanan Riza Chalid
“Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” jelas Brigjen Pol Untung.
Menurut dia, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.
Brigjen Untung menuturkan bahwa Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.
Dia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality karena terdapat kerugian negara yang timbul dan merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia.
“Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F04%2F11%2F536b9428-bee7-4c35-afdd-98c5950258ce.jpg)