Bisnis.com, JAKARTA — Lembur merupakan praktik yang lazim terjadi dalam dunia kerja. Namun, penerapan waktu kerja lembur memiliki aturan berikut perhitungan upahnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan lembur termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Secara definisi, untuk pegawai dengan 6 hari kerja, waktu lembur terhitung jika melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dalam sepekan.
Sementara itu, bagi pegawai dengan 5 hari kerja, waktu kerja lembur terhitung apabila melampaui kerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dalam sepekan, atau pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu,” demikian bunyi Pasal 26 ayat (1) PP No. 35/2021, dikutip pada Minggu (1/2/2026).
Lebih lanjut, ayat berikutnya dari pasal yang sama menyatakan ketentuan tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan maupun libur resmi.
Baca Juga
- Catat! Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pegawai yang Kerja saat Nataru
- Bima Arya Sebut Program Lembur Katumbiri Kota Bandung Harus Direplikasi
- Dedi Mulyadi Tak Akan Layani Aduan Utang Piutang Warga yang Datang ke Lembur Pakuan
Oleh karenanya, perusahaan pun wajib membayar upah kerja sesuai aturan lembur apabila terjadi. Pengecualian dapat berlaku bagi pekerja dengan golongan jabatan tertentu, yang perlu diatur dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan.
“Untuk melaksanakan waktu kerja lembur, harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital,” demikian bunyi aturan Pasal 28 ayat (1).
Cara Hitung Upah LemburPenghitungan upah lembur terdapat pada bagian keempat PP No. 35/2021. Pasal 31 ayat (1) beleid tersebut menerangkan kewajiban membayar upah lembur pada hari kerja, yakni lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam, dan dua kali upah sejam untuk setiap jam kerja lembur berikutnya.
Ayat (2) pasal yang sama mengatur upah kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Berikut perinciannya:
1) Untuk pegawai dengan 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- jam pertama sampai jam ketujuh: 2 kali upah sejam
- jam kedelapan: 3 kali upah sejam
- jam kesembilan sampai jam kesebelas: 4 kali upah sejam
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, ketentuannya sebagai berikut:
- jam pertama sampai jam kelima: 2 kali upah sejam
- jam keenam: 3 kali upah sejam
- jam ketujuh sampai jam kesembilan: 4 kali upah sejam
2) Untuk pegawai dengan 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- jam pertama sampai jam kedelapan: 2 kali upah sejam
- jam kesembilan: 3 kali upah sejam
- jam kesepuluh sampai jam kedua belas: 4 kali upah sejam.
Adapun, berdasarkan Pasal 32 PP 35/2021, perhitungan upah kerja lembur tersebut didasarkan pada upah bulanan. Upah sejam mengacu pada perhitungan 1/173 dikali upah sebulan.





