JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko mengeklaim telah mengetahui posisi buron Red Nitice, saudagar minyak M Riza Chalid (MRC).
Red Notice Riza Chalid diterbitkan sejak 23 Januari 2026, di Prancis.
BACA JUGA:Aib Terbongkar, Denada Sesalkan Ressa Anak Kandungnya Cari Panggung di Podcast
BACA JUGA:5 Promo Beauty dan Fashion Tanggal Kembar 2.2, Make Up-Skincare Flash Sale Rp10 Ribu hingga Diskon 70 Persen!
Ia menyebut keberadaan bos minyak ini di salah satu negara anggota interpol.
"Saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara anggota, member country dari Interpol itu sendiri," ujarnya pada wartawan di Mabes Polri, Minggu 1 Januari 2026.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini berdasarkan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB maupun dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis yang memiliki perhatian untuk penegakan hukum dan pencarian buronan internasional.
"Keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, yang semua atas dukungan dan kerja sama baik lembaga maupun organisasi internasional," ungkapnya.
BACA JUGA:Kebut Program Prioritas Prabowo-Gibran, Kemendagri Kumpulkan Pemerintah Daerah di Rakornas 2026 Besok
Ia mengaku bahwa telah memetakan keberadaan Riza Chalid dengan menjalin interpol negara yang dicurigai sebagai tempat persembunyian bos minyak ini.
"Red Notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan," jelasnya.
Terkait Interpol Red Notice yang diterbitkan Lyon, Indonesia sebagai requesting country, sebagai negara peminta, Red Notice diterbitkan Markas Besar Interpol di Lyon.
"Keberadaan subjek,MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi di salah satu negara anggota. Di Interpol itu ada 190-an negara anggota, member country, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan," tutupnya.
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
- 1
- 2
- »

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489046/original/047456600_1769778320-7.jpg)

