Interpol memastikan sudah mengetahui keberadaan pengusaha minyak, M Riza Chalid, dan tengah menuju ke negara tempat dia berada.
IDXChannel - Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, memastikan sudah mengetahui keberadaan pengusaha minyak, M Riza Chalid dan tengah menuju ke negara tempat dia berada.
Adapun Riza Chalid bakal diawasi oleh 196 negara member Interpol pasca terbitnya Red Notice.
"Subjek Interpol Red Notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut. Red Notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," ujarnya pada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, Set NCB Interpol Indonesia telah bergerak ke negara tempat Riza Chalid dicurigai keberadaannya. Selain berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di luar negeri maupun dalam negeri, khususnya dengan kementerian atau Lembaga.
"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari Red Notice tersebut," tuturnya.
Dia menerangkan, Red Notice yang diterbitkan oleh HQ Interpol di Lyon, Prancis itu berlaku pada semua anggota negara Interpol yang berjumlah 196 negara sehingga ruang gerak Riza Chalid pun bakal terbatas.
Maka itu, dengan diumumkannya penetapan Red Notice itu, Set NCB Interpol Indonesia tak takut Riza Chalid bakal bersembunyi.
"Red Notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas dan dia sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Keberadaannya dari awal kami sudah mengetahui, kenapa agak lama prosesnya (penerbitan Interpol), sistem hukum yang berbeda antarsatu negara dengan negara lain," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan penerbitan Red Notice membutuhkan waktu karena perlu membuktikan dual criminality, kejahatan di Indonesia sama dengan kejahatan di negara tempat dia bersembunyi.
Dia menambahkan, meski Red Notice memiliki batas waktu hanya 5 tahun setelah diterbitkan, tapi Red Notice itu bisa diperpanjang. Diharapkan, dalam waktu tersebut Riza Chalid bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
"Dipulangkan, dan bisa diperpanjang, Red Notice sejauh belum tertangkap tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," katanya.
(Febrina Ratna Iskana)


