Alasan Kreditor Pilih ”Debt Collector”

kompas.id
15 jam lalu
Cover Berita

Keputusan perusahaan menggunakan jasa penagih utang eksternal lahir dari sistem penagihan internal yang gagal mendapatkan solusi. Kegagalan ini ditandai dengan terputusnya komunikasi dengan debitor. Sementara utang bernilai besar menggantung tanpa kepastian dan terus membebani arus kas.

Computrade Technology International (CTI) Group, perusahaan pemasaran produk teknologi informasi, adalah salah satu pengguna jasa penagihan utang. Advokat praktisi penagihan, Priyanto Hadisaputro, membantu perusahaan ini lewat proses negosiasi tanpa intimidasi ke debitor.

Perkara bermula dari nilai tagihan CTI Group yang membengkak dan mulai menumpuk di awal 2022. Pemicunya, sejumlah perusahaan teknologi yang sebelumnya agresif berbelanja, pada masa sebelum dan saat pandemi Covid-19, tiba-tiba menghilang.

”Sebenarnya kami tidak langsung menggunakan pihak ketiga. Kami tagih sendiri dulu,” kata staf tim legal CTI Group, Agus Prakoso, Jumat (9/1/2026), di Jakarta.

Baca Juga”Debt Collector” Hidup di Luar Pengadilan, dari Jalanan hingga Restoran

Penagihan internal dilakukan melalui dua tahap, tim collection dan tim legal. Tim collection bertugas mengingatkan mitra bisnis melalui sambungan telepon, surat elektronik, hingga somasi. Sementara tim legal mendatangi langsung kantor mitra bisnis.

”Jika mereka mau negosiasi, ada banyak solusi yang bisa ditawarkan, misalnya restrukturisasi utang,” ujar Agus. Ketika mitra bisnis tak beritikad baik, pilihan formal yang tersedia adalah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Namun, prosesnya memakan waktu dan sering berakhir tanpa kepastian. ”Proses peradilan itu panjang. Dalam sistem hukum Indonesia, kami tidak memiliki jaminan, gugatan hanya membuat kami menang di atas kertas,” kata Agus.

Utang dalam bisnis teknologi umumnya berangkat dari perjanjian jual beli. Artinya, tak ada agunan atau jaminan yang menyertai transaksi tersebut sehingga jika ada putusan pengadilan, kerap tak memiliki daya eksekusi.

Gugatan perdata yang terlalu sering juga berisiko membentuk persepsi negatif di mata calon mitra bisnis. Perusahaan bisa dipandang kaku, berisiko, dan kurang fleksibel dalam membangun kerja sama.

Segala pertimbangan itu membuat CTI Group memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk menagih utang. Namun, ini juga selektif agar reputasi terjaga. ”Itu sebabnya kami menggunakan law firm yang punya reputasi baik. Selama proses penagihan lewat pihak eksternal, dampaknya positif karena recovery asetnya berjalan,” ujarnya.

Priyanto Hadisaputro, pengacara yang membantu penyelesaian utang CTI Group, biasa melayani penagihan utang terkait bisnis. Ia berurusan dengan tagihan barang dan jasa yang pembayarannya tersendat. ”Saat negosiasi, saya hanya bertanya, ’Anda mau bayar atau tidak? Kalau tidak, ya, saya melanjutkan ke pengadilan,’” kata Hadisaputro yang mendaku sebagai advokat praktisi penagihan, Kamis (8/1).

Baca JugaBegini Rasanya Jadi ”Debt Collector”

Populer

Jasa penagih lebih populer di sektor jasa keuangan, seperti untuk kredit macet pada perusahaan pembiayaan (biasanya terkait kredit kendaraan), pinjaman daring, dan perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur tata cara penagihan pelaku usaha jasa keuangan, lewat Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Perusahaan pembiayaan yang melayani kredit kendaraan antara lain PT Federal International Finance (FIF) Group. Corporate Planning and Communication Division Head FIF Group Benny Setiawan mengakui memanfaatkan jasa penagih eksternal.

”Penggunaan pihak ketiga bukan karena kekurangan sumber daya manusia, melainkan untuk menyesuaikan cakupan wilayah Indonesia yang luas dan menjaga efektivitas dan efisiensi operasional,” kata Benny lewat keterangan tertulis.

Penggunaan jasa penagih eksternal juga terjadi di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance). Direktur Penagihan dan Legal Adira Finance Denny Riza memandang, penagihan merupakan bagian dari pengelolaan risiko pembiayaan.

Adira Finance mengutamakan penagihan tim internal lebih dulu. ”Penggunaan jasa penagihan pihak ketiga dilakukan selektif di wilayah atau kondisi tertentu, di bawah pengawasan ketat Adira Finance,” kata Denny secara tertulis.

Terkait kredit kendaraan, ada mekanisme gugatan sederhana lewat pengadilan jika debitor ingkar janji ke perusahaan pembiayaan. Namun, pengadilan terbentur keterbatasan akibat ketentuan wilayah hukum.

”Contoh, putusan eksekusinya datang dari Pengadilan Negeri Bekasi, tetapi debitor sudah memindahkan mobil ke Bandung. Nah, juru sita tidak bisa mengeksekusi kendaraan karena sudah beda wilayah yurisdiksi,” kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Baca JugaYLKI: Masyarakat Masih Keluhkan Penagihan Pinjaman

Melalui keterangan tertulis, Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsobility Bank Central Asia Hera F Haryn mengatakan, penagihan kredit sebagai bagian penting dari pengelolaan risiko perbankan yang dijalankan secara hati-hati, beretika, dan sesuai regulasi.

“Penagihan dilakukan oleh unit internal maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga untuk segmen dan kondisi tertentu, khususnya pada produk kredit ritel seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan kredit konsumer lainnya,” jelas Hera.

Ia menegaskan bahwa BCA memastikan mitra penagihan memenuhi persyaratan legal dan kompetensi tenaga penagih, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku. Mekanisme pengawasan dilakukan melalui perjanjian kerja sama, evaluasi, audit, dan penanganan pengaduan nasabah.

Terkait pinjaman daring yang macet, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah, mengatakan, setiap platform memadukan penagihan oleh staf internal maupun eksternal. Kerja sama dengan penagih eksternal adalah strategi mengefisienkan pengeluaran terkait tenaga kerja.

”Kalau semua in-house (internal) itu kan ada konsekuensi hubungan industrial. Tapi dengan dilakukan outsource maka hubungan industrial (dengan tenaga kerja)-nya itu di-manage oleh pihak ketiga,” ucap Kuseryansyah, saat dihubungi pada Selasa (20/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
2 Pekan Banjir Karawang Tak Surut, BPBD: 19 Desa di Karawang Masih Terendam Banjir
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pembiayaan Kendaraan Listrik Adira Finance Sentuh Rp750 Miliar
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Grammy Awards 2026 Digelar di Los Angeles, Bad Bunny hingga Rose BLACKPINK Dominasi Nominasi
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Catat! Ini Jadwal Persib di 16 Besar AFC Champions League 2
• 22 jam lalubola.com
thumb
Cerita Warga Bandung Barat usai 10 Hari Mengungsi: Ada Keluarga Belum Ditemukan, Masih Takut Pulang
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.