Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Dengan masa berlaku lima tahun, pemilik SIM perlu memastikan proses perpanjangan dilakukan sebelum masa aktif berakhir agar tetap sah digunakan di jalan raya.
Untuk memudahkan masyarakat, Kepolisian kembali menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis. Melalui layanan ini, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas yang kerap dipadati antrean.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, Senin, 2 Februari 2026, Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Penempatan layanan ini ditujukan untuk mempercepat proses perpanjangan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Di wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk masyarakat Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang tersedia di Grand Mall Cakung.
Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.
Selain melayani wilayah ibu kota, layanan SIM Keliling juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Burger King Harapan Indah mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Untuk masyarakat Bogor, layanan tersedia di Mall BTM dan Yogya Dramaga dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dan hasil tes psikologi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu dengan cara yang lebih praktis.



