Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar negara atau jumlah yurisdiksi partisipan dan daftar tujuan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEOI Common Reporting Standard (CRS).
Pembaruan daftar terbaru yurisdiksi AEOI CRS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 31 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.
“Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sebagaimana terlampir,” tulis laporan itu, dikutip Senin (2/2/2026).
Saat ini ada sebanyak 117 negara yang berpartisipasi atau naik sebanyak 2 negara dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu untuk yurisdiksi tujuan pelaporan tercatat sebanyak 92 negara.
Adapun, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2025 memperluas akses informasi keuangan dari rekening perbankan hingga aset kripto. Aturan ini berlaku pada tahun ini.
Konsekuensi LogisKepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa perluasan objek pelaporan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang kini menyasar Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi finansial.
Baca Juga
- Menutup Celah 'Mafia Saham' Usai Badai di Pasar Modal
- DJP Bakal Terima Data Transaksi Kripto Lewat AEoI, Aturan Berlaku 2026
- DJP Revisi Regulasi AEOI, Data Uang Elektronik Bakal Dipertukarkan dengan Asing!
Menurutnya, tanpa regulasi yang mengikuti perkembangan instrumen keuangan baru, Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh akan memiliki 'tempat persembunyian' yang aman dari radar otoritas pajak.
"Konsepnya, ketika ada instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk menyimpan aset namun tidak masuk dalam cakupan AEoI, maka instrumen tersebut dapat digunakan oleh 'WP nakal' untuk menyembunyikan asetnya," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (4/1/2026).
Fajry menekankan bahwa langkah pemerintah merilis beleid ini patut diapresiasi. Alasannya, regulasi ini menutup celah arbitrase regulasi yang selama ini dimanfaatkan untuk penghindaran pajak.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap kesepakatan multilateral dan prinsip resiprokal antarnegara, aturan ini dinilai membawa angin segar bagi keadilan iklim usaha di dalam negeri. Dia menyoroti bahwa selama ini terdapat keluhan dari pelaku industri kripto lokal (PJAK dalam negeri) mengenai ketimpangan perlakuan (level playing field). Banyak investor yang memilih bertransaksi melalui exchange luar negeri untuk menghindari kewajiban pajak yang sudah diterapkan oleh PJAK lokal.
"Ini menjadi peluang untuk kebijakan pajak yang berkeadilan. Aset kripto milik subjek pajak Indonesia yang berada di luar negeri atau PJAK domisili asing kini akan dilaporkan ke otoritas pajak Indonesia," jelasnya.
Dari sisi penerimaan, Fajry mengakui sulit untuk mengkuantifikasi secara pasti potensi nominal yang bisa digali. Hanya saja, dia meyakini ada korelasi positif antara kekayaan data pihak ketiga dengan peningkatan kepatuhan.
Lebih lanjut, Fajry menilai beleid anyar ini menjadi amunisi tambahan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tahun ini dituntut mengejar target penerimaan yang tinggi, yaitu Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5% dibandingkan outlook 2025.


