KPK Ungkap Pemerasan TKA Sejak 2010, Hanif Dhakiri Segera Dipanggil

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) sudah terjadi sejak 2010. Banyak eks pejabat Kemnaker bakal dipanggil untuk mendalami perkara itu, salah satunya mantan Menaker Hanif Dhakiri.

"Penyidik menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini sudah terjadi sejak lama," kat juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, dikutip pada Senin, 2 Februari 2026.

Budi mengatakan pemeriksaan Hanif penting karena diyakini mengetahui seluk beluk perkara ini. Salah satu pertanyaan yang berpeluang dicecear, yaitu aliran dana yang masuk ke kantong tersangka sekaligus eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS).

"Karena kalau melihat kita melihat dalam perkara ini khususnya tersangka saudara HS dia diduga menerima, meskipun di beberapa jabatan yang berbeda," ucap Budi.


Gedung KPK. Metrotvnews.com/Camdra

Dalam kasus ini, Hanif sudah pernah dipanggil KPK, namun tidak hadir. Penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk eks Menaker itu.
  Baca Juga:  KPK Beberkan Alasan Pemanggilan Eks Menaker Hanif Dhakiri
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.

Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Kemudian, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, serta mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Tersangka lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terungkap! Misteri Kematian "The Prince" 28.000 Tahun Lalu:,Korban Serangan Beruang 
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Arsenal Bungkam Leeds 4-0 di Elland Road, Arteta Puji Mentalitas Pemain dan Dominasi Penuh
• 12 jam lalupantau.com
thumb
BMKG Prakirakan Hujan Disertai Petir Terjadi di Sebagian Besar Jatim
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tanggal Penting SNPMB 2026: Pengisian PDSS Sekolah Hingga 2 Februari, Disdik Sulsel Ingatkan Data Siswa
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Rencana Kenaikan Batas Saham ke 20%, ADPI: Tak Serta-Merta Dieksekusi
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.