Yogyakarta: Seorang warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Herlan Matrusdi, 68, ditemukan tewas di Gumuk Pasir, Parangkusumo Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 28 Januari 2026. Hasil penyelidikan menunjukkan lansia tersebut tewas setelah dianiaya.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan dua orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu, yakni RM, 41, warga Kabupaten Boyolali dan FM, 61, warga Mampang Prapatan, Kota Jakarta Timur. Tersangka RM melakukan kekerasan terhadap korban di sebuah homestay di kawasan Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada 18 Januari 2026.
"Tersangka RM melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong mengepal dan menendang perut korban beberapa kali menggunakan kaki kanan," kata Bayu di Polres Bantul pada Minggu, 1 Februari 2026.
Baca Juga :
Bocah 6 Tahun Tewas dalam Aksi Perampokan Sadis di BoyolaliAkibat tindakan RM, korban kesakitan hingga tak bisa berjalan dan berbicara. RM hanya membiarkan lansia yang sudah lemah tersebut.
Menurut Bayu, penganiayaan itu diduga dipicu kekecewaan RM terkait rencana kerja sama usaha travel umrah. Diduga emosi, RM kemudian melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya korban.
"Pukulan tersangka mengenai pelipis, pipi menggunakan tangan kosong mengepal dengan kekuatan keras, dan menendang perut korban beberapa kali menggunakan kaki kanan, lalu tersangka FM ikut memukul korban di bagian lengan kiri sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong yang mengepal dengan kekuatan keras," ujar Bayu.
Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Kedua tersangka sempat mengajak korban pindah penginapan pada 26 Januari 2026. Keesokan harinya, pada sore hari, mereka mengangkut korban dengan mobil dan membuangnya di area Gumuk Pasir.
"Tersangka sempat hendak meletakkan korban di (kawasan) Parangkusumo, karena ramai orang memutuskan meletakkan korban di area Gumuk Pasir," ucapnya.
Polres Bantul telah menangkap kedua tersangka. Barang-barang bukti yang disita di antaranya sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1767 AR beserta STNK, sebuah celana pendek hitam, dan kaos kerah berwarna biru.
"Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun," ungkap Bayu.



