Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tidak kunjung mempublikasikan aturan retensi atau penempatan devisa hasil ekspor alias DHE sumber daya alam (SDA) ke bank milik negara (Himbara).
Padahal Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg telah memastikan akan menerbitkan beleid yang mencabut Peraturan Pemerintah No.8/2025 itu pada pekan lalu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi enggan memerinci kapan aturan DHE SDA terbaru itu akan diterbitkan untuk publik. Namun, dia menjanjikan pemerintah akan merilisnya pekan ini.
"Tunggu tanggal mainnya. Minggu ini [pekan lalu]," kata Prasetyo saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis lalu.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, revisi aturan DHE SDA itu turut menjadi bahasan saat rapat bersama dengan sejumlah menteri pada Kamis kemarin.
Prasetyo menuturkan bahwa menteri yang hadir antara lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, CEO Danantara Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga
- Aturan Segera Terbit! DHE SDA Wajib di Himbara, Purbaya Siapkan SBN Khusus
- Siap-Siap! Aturan Baru DHE SDA Wajib Parkir di Himbara Terbit Pekan Ini
- Mirip Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Siapkan SBN Valas Khusus DHE SDA
"Tadi [DHE SDA] juga jadi bagian dari yang dibahas dalam pertemuan rutin," ujar Prasetyo.
Skema Penempatan di SBNDi sisi lain, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing (valas) domestik khusus sebagai instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Plt. Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kemenkeu Novi Puspita Wardani mengungkapkan bahwa mekanisme penerbitan SBN Valas untuk DHE SDA ini nantinya akan menyerupai skema yang pernah diterapkan pemerintah pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada 2022.
Sekadar informasi, pada pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II lalu, Kemenkeu menyiapkan tiga instrumen SBN untuk menampung dana pengemplang pajak yang akan diampuni. Salah satunya yaitu SBN valas denominasi dolar Amerika Serikat dengan tenor 10 tahun dan imbal hasil (yield) 2,8% sampai dengan 3,15%.
Kendati demikian, Novi menegaskan bahwa detail teknis dan jadwal penerbitan SBN valas untuk dana DHE SDA masih menunggu penyelesaian payung hukum yang mendasarinya yaitu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025, yang hingga kini belum terbit.
“Itu kan dalam rangka DHE SDA, jadi menunggu peraturannya dahulu. Nanti akan kami sampaikan jadwalnya juga karena itu modelnya mirip seperti SBN Valas dalam rangka PPS 2022,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Novi enggan memerinci lebih lanjut mengenai yield maupun tenor yang akan ditawarkan. Dia hanya memastikan bahwa otoritas fiskal akan segera mengumumkan detail instrumen tersebut begitu regulasi turunan rampung.
Adapun terkait strategi penerbitan utang secara umum pada tahun ini, Novi menjelaskan bahwa pemerintah tetap memegang prinsip fleksibilitas. Strategi penerbitan SBN dapat dilakukan secara frontloading (penerbitan banyak di awal tahun) maupun backloading (banyak di akhir tahun), bergantung pada dinamika pasar dan asesmen risiko.
Menurutnya, keputusan strategi tersebut akan sangat bergantung pada pandangan pimpinan Kementerian Keuangan serta faktor risiko ekonomi global dan domestik ke depan.
“Kalau misalnya faktor risiko ke depannya akan cukup berat, bisa juga akan dilakukan frontloading karena melihat opportunity [kesempatan] dari likuiditas saat ini yang sangat ample [melimpah]. Namun sekali lagi, ini fleksibilitas pemerintah,” tegasnya.



