Polisi Naikkan Status Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Tangerang, ERANASIONAL.COM – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara yang berjalan sejak September 2025.

Polisi menaikkan status hukum Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Keputusan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith agar hadir untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan hukum terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith hadir dalam sebuah acara yang juga diikuti oleh anggota Banser. Korban yang merupakan anggota Banser datang untuk menghadiri ceramah dan berharap bisa bersalaman dengan Bahar.

Namun ketika korban mendekat, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya dan mencegah kontak. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah ruangan, dan menurut polisi mengalami perlakuan kekerasan fisik hingga luka-luka serius.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025 oleh pihak keluarga korban, yang membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam penanganan perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal pidana berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan; Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan; Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan; dan  Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polres juga memastikan panggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada tersangka guna menghadiri pemeriksaan pada jadwal yang telah ditentukan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan terbuka resmi dari Bahar bin Smith atau kuasa hukumnya mengenai penetapan status tersangka ini. Begitu pula komentar dari pihak Banser atau keterangan dari korban langsung dalam catatan publik belum banyak dikutip media arus utama. (Informasi ini terkini berdasarkan laporan media nasional.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas sebagai penceramah dan juga karena seorang anggota Banser yang dikenal sebagai organisasi barisan pemuda Nahdlatul Ulama terlibat langsung sebagai korban. Proses hukum masih berlangsung, dan jadwal pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai tersangka adalah 4 Februari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
3 Bulan Kapal Nelayan Menumpuk di Muara Angke Akibat Cuaca Buruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Adira Finance (ADMF) Bidik Pertumbuhan Pembiayaan 2026 Hingga 12%
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 2 Februari 2026: Leo Bersinar di Karier, Scorpio Panen Rezeki Tak Terduga!
• 48 menit lalutabloidbintang.com
thumb
DIKHA SIGIT For Your Suit Hadirkan Tafsir Elegan
• 15 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Meriah! Intip Keseruan Konser Solo Pertama ATEEZ di Indonesia, In Your Fantasy
• 3 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.