Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menyoroti penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang saat ini tengah menjadi perhatian aparat kepolisian seiring maraknya peredaran dan penjualan melalui media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa gas N2O pada dasarnya memiliki peruntukan yang sah dan legal, khususnya untuk kebutuhan medis.
“Gas nitrous oxide apabila digunakan untuk medis, memang peruntukannya untuk medis. Selain itu, gas ini juga bisa digunakan untuk otomotif dan industri makanan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media termasuk tvrinews.com pada Senin, 2 Februari 2026.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan gas N2O di luar peruntukannya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Penyalahgunaan gas tersebut berisiko menyebabkan kekurangan oksigen dalam tubuh atau asfiksia.
“Apabila disalahgunakan, akan mengakibatkan kekurangan oksigen di dalam tubuh dan otak. Ini tentu memberikan dampak yang tidak baik bagi kesehatan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa risiko tersebut telah disampaikan secara jelas oleh Kementerian Kesehatan, termasuk oleh tenaga medis, dalam forum resmi.
Oleh karena itu, lanjutnya ia menghimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan gas N2O.
Ia berharap, adanya regulasi yang lebih jelas dari kementerian atau lembaga berwenang agar peredaran dan penggunaan gas nitrous oxide dapat diatur dan diawasi secara optimal.
“Harapannya, ada kajian dan regulasi dari kementerian atau lembaga yang berkompeten agar gas N2O ini tidak disalahgunakan di masyarakat,” pungkasnya.
Diinformasikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan tegas mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan gas nitrous oxide (N2O) di luar kepentingan medis. Hal ini karena, gas tersebut merupakan gas medis yang pemanfaatannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah.
Peringatan tersebut disampaikan setelah muncul perhatian publik terkait temuan tabung gas berwarna merah muda atau whip pink dalam penanganan kasus meninggalnya selebgram sekaligus Influencer Lula Lahfah di Jakarta Selatan.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menyatakan bahwa gas N2O hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.
“Gas nitrous oxide tidak dapat digunakan secara bebas oleh masyarakat karena termasuk gas medis dengan risiko tinggi apabila disalahgunakan,” ujarnya.
Menurut El Iqbal, meskipun N2O memiliki kegunaan di berbagai sektor non-medis, seperti industri pangan dan otomotif, penggunaannya dalam sektor kesehatan memiliki batasan khusus. Dalam dunia medis, gas ini berfungsi sebagai anestesi dan penunjang tindakan tertentu yang hanya dilakukan di rumah sakit.
Ia menambahkan, penggunaan gas N2O di bidang kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016, serta tercantum dalam Formularium Nasional sebagai bagian dari obat yang digunakan dalam layanan anestesi di rumah sakit rujukan.
Kemenkes menilai penyalahgunaan gas medis dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, hingga risiko kematian. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak menggunakan gas tersebut di luar pengawasan tenaga medis.
Editor: Redaktur TVRINews





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5391431/original/009223800_1761316987-1000611704.jpg)