Jakarta, VIVA – Polisi memastikan jadwal pemeriksaan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026. Penetapan jadwal pemeriksaan tersebut disampaikan Kepolisian setelah Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka," tutut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Jakarta, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Senin, 2 Februari 2026.
Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Terkait proses penyidikan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Bahar bin Smith untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Saat ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," ujar Budi.
Dalam kasus ini, korban diketahui seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser Kota Tangerang. Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 September 2025 lalu.
Laporan polisi dibuat oleh istri korban berinisial FY setelah mendapat informasi bahwa suaminya dirawat di RSU Kabupaten Tangerang. Berdasarkan laporan tersebut, korban diduga disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, salah satunya disebut bernama Habib Bahar Smith.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta tangan kanan terdapat bekas sundutan rokok.
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada wartawan, Minggu, 1 Februari 2026.




