Ruang Gerak Riza Chalid Kian Sempit, Masuk Daftar Buronan Interpol 169 Negara

merahputih.com
2 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Interpol telah resmi menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023

Red notice itu Jumat, 23 Januari 2026, serta telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.

“Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, kepada media, Minggu (1/2).

Baca juga:

Tersangka Sejak Juli 2025, Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026

Proses Asesmen dan Koordinasi

Polri mengakui proses penerbitan Riza Chalid memang membutuhkan waktu lama setelah ditetapkan pada Juli 2025 silam. Namun, lewat koordinasi intensif dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, akhirnya dapat diterbitkan.

“Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini tentunya kontribusi dari rekan-rekan Set NCB maupun dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Perancis,” imbuh Untung, dikutip Antara

Sementara itu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan penerbitan red notice memerlukan asesmen ketat, terutama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, Polri harus meyakinkan Interpol perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.

“Setiap pengajuan red notice harus melalui proses asesmen di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” papar Ricky.

Baca juga:

Anak Riza Chalid Raup Cuap Rp 164,7 M dari Tender Fiktif Kapal di Pertamina

Status Paspor Riza Chalid

Sebelumnya, Imigrasi memastikan telah mencabut paspor milik tersangka kasus korupsi minyak mentah, Riza Chalid. Pria yang dikenal sebagai makelar minyak Indonesia itu diketahui terakhir berada di Malaysia.

Riza Chalid berdasarkan data Imigrasi telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 lalu. Sejak itu, pemerintah telah mengupayakan berbagai cara membawa pulang saudagar minyak itu ke tanah air, tetapi belum juga berhasil. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Temui Abraham Samad hingga Susno Duadji
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Aksi Heroik Sopir Jaklingko: Kejar dan Serempet Motor Jambret
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Aroma Parfum Paling Populer di Dunia
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Cerita Detik-detik Adik Keisya Levronka Jatuh dari Lantai 6 Kampus, Ibunda: Sepertinya Harus Melalui Sosial Media
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Jantung Energi Jawa Barat: Rahasia Integrated Terminal Balongan Jaga Kualitas BBM Tetap Prima!
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.