Polda Metro Jaya mulai melakukan pemantauan mengenai penyalahgunaan Whip Pink atau gas tawa. Polisi berharap pemerintah dan stakeholder terkait membuat aturan yang ketat soal penggunaan gas dengan senyawa N2O itu.
“Sudah melakukan rapat koordinasi termasuk kami dari Polda Metro Jaya juga hadir pada saat melaksanakan zoom meeting bersama Kementerian Kesehatan, dan BPOM, tentang regulasi terkait tentang gas N2O. Semoga ada regulasi kepada kementerian, kelembagaan yang berkompeten untuk bisa mengkaji,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Senin, 2 Februari 2026.
Baca juga: Whip Pink, Waspada Penyalahgunaan Gas Tertawa, Berpotensi Mematikan
Produk yang dikenal dengan nama Whip-Pink tengah menjadi sorotan publik, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan terkait potensi bahaya penyalahgunaannya.
Meski bukan tergolong obat maupun narkotika, penggunaan produk ini di luar peruntukannya, dan dinilai berisiko serius terhadap kesehatan.
Whip-Pink merupakan tabung gas yang mengandung nitrous oxide (N2O). Zat ini secara legal digunakan di bidang kuliner, khususnya pembuatan krim kocok, serta di dunia medis dengan pengawasan tenaga profesional. Namun belakangan gas tersebut disalahgunakan dengan cara dihirup langsung untuk mendapatkan sensasi euforia sesaat.


