Pantau - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang menangkap jaringan pencuri lintas provinsi yang menyasar rumah kosong dan telah beraksi di enam lokasi berbeda di Kota Batam selama satu bulan terakhir.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronny Bonic menyatakan jaringan tersebut terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus bobol rumah yang dilakukan lintas provinsi.
"Penangkapan ini dilakukan Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polresta Barelang, kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus bobol rumah yang dilakukan oleh pelaku yang melibatkan antar provinsi," ungkap Ronny Bonic.
Jumlah pelaku dalam jaringan tersebut sebanyak lima orang yang sebagian besar merupakan residivis kasus pencurian serupa di beberapa daerah.
Kelima pelaku masing-masing berinisial MI dan SM asal Makassar, Y asal Badung, AS asal Lampung, serta RH asal Batam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, setelah rumah korban dibobol pada 23 Januari 2026.
Dalam aksi tersebut, pelaku merusak gerbang pagar dan pintu rumah korban.
Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data, keterangan, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan para pelaku dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
Para pelaku ditangkap di rumah kontrakan mereka di wilayah Batu Aji.
Awalnya polisi menangkap empat orang pelaku sebelum akhirnya menangkap pelaku kelima hasil pengembangan.
"Awalnya ditangkap empat orang pelaku. Lalu hasil pengembangan kami berhasil tangkap pelaku kelima," ungkap Ronny Bonic.
Dalam menjalankan aksinya, setiap pelaku memiliki peran yang berbeda sesuai pembagian tugas.
Tersangka MI dan SN berperan sebagai eksekutor yang membongkar gembok pagar dan pintu rumah serta mengambil barang-barang berharga milik korban.
Tersangka AS dan Y bertugas memonitor situasi dan memastikan kondisi aman di sekitar rumah korban.
Tersangka RH berperan menyediakan rumah tempat tinggal dan menyewakan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Selama satu bulan berada di Batam, para pelaku melakukan pencurian di sejumlah lokasi seperti Kecamatan Lubuk Baja, belakang Hotel Planet Holiday, dan perumahan kawasan Windsor.
Total kerugian korban akibat aksi para pelaku mencapai Rp110 juta.
"Kalau ditotal kerugian korban mencapai Rp110 juta," ungkap Ronny Bonic.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan modus pelaku dengan mengintai rumah korban untuk memastikan dalam kondisi kosong.
"Pelaku menyasar rumah yang ditinggal kosong penghuninya, rata-rata penghuni sedang pergi bekerja atau keluar rumah di jam 09.00 WIB sampai 11.00 WIB," ungkap Debby Tri Andrestian.
Di rumah korban pelapor, pelaku mencuri cincin emas, anting emas, uang tunai Rp10 juta, 400 dolar Amerika, dan 600 ringgit Malaysia.
Di lokasi lain, pelaku juga mencuri jam tangan, celengan, kalung emas, dan satu kotak batu akik.
Barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan pembagian hasil berbeda-beda untuk setiap pelaku.
Tersangka MI menerima Rp10,5 juta, tersangka Y menerima Rp3,8 juta, dan tersangka AS menerima Rp5,6 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori V.
Wakolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan mengintensifkan pengamanan Pamswakarsa untuk mencegah aksi kriminalitas di wilayah Batam.



