JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan, Gunawan Wibiksana mengaku mengetahui istilah “uang non teknis” dan “uang apresiasi” terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Hal tersebut disampaikan Gunawan saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan Sertifikasi K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Awalnya, Jaksa meminta Gunawan menjelaskan proses penerbitan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pertama permohonan di aplikasi Teman K3. Jika syarat sudah memenuhi, diverifikasi oleh bagian tertentu (verifikator). Setelah diverifikasi, ada pembayaran PNBP, sepengetahuan saya Rp 270.000. Setelah dibayar, verifikasi direktur, kemudian dicetak. Jika tanda tangan dirjen saya antarkan ke dirjen, jika direktur ke direktur. Setelah itu saya kembalikan ke admin bidang. Waktunya sekitar 9 hari,” kata Gunawan.
Baca juga: 2 Tersangka Baru Kasus Pemerasan K3 Jadi Saksi Sidang Noel Ebenezer
Kemudian Jaksa menanyakan apakah ada uang yang dipungut atau yang diterima dari PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari proses penerbitan sertifikat K3 tersebut.
“Izin konfirmasi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Nomor 18: ‘Dapat saya jelaskan bahwa iya benar saya mengetahui adanya penerimaan uang non-teknis oleh pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker K3 kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker yang sumber uangnya berasal dari PJK3.’ Benar itu ada uang?” tanya jaksa mengonfirmasi.
“Sepengetahuan saya betul pak,” jawab Gunawan.
“Tadi saksi katakan ada istilah ‘uang non-teknis’. Ada lagi istilah lain? Pernah mendengar ‘uang apresiasi’?” tanya jaksa lagi.
“Pernah bapak. Ada juga ‘tanda terima kasih’,” jawab Gunawan.
“Apakah ini sudah semacam tradisi atau kebiasaan lama?” tanya jaksa lagi.
Baca juga: Nyanyian Noel Ebenezer: Tuduh Partai K di Pusaran Korupsi Sertifikat K3, Sebut OTT Operasi Tipu-tipu
“Saya tidak tahu pak karena baru bergabung 2021, tapi ketika bergabung sudah mendengar istilah uang non-teknis ini,” kata Gunawan.
Sebelumnya, Noel dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Jaksa mengatakan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


