Jakarta: Masa pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi belum ada setengah dari total keseluruhan pejabat di Indonesia menyerahkan berkas itu.
“Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Februari 2026.
Baca Juga :
Alat Berat Bantu Percepat Evakuasi Longsor Cisarua
Budi mengatakan, data itu didapat atas hasil penyerahan LHKPN per 31 Januari 2026. KPK berharap pejabat segera menyerahkan LHKPN.
“Mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ucap Budi.
Pejabat juga diminta tidak menyepelekan persyaratan penyerahan LHKPN. Salah satunya yaitu surat kuasa dan materai elektronik.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
“Penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026,” ucap Budi.
Penyampaian LHKPN bisa dilakukan secara daring maupun langsung. KPK langsung memverifikasi data yang masuk jika berkas itu diberikan.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488065/original/098648900_1769702710-Persebaya_Surabaya_vs_Dewa_United.jpg)